Subulussalam – Keberadaan Pasar Malam di kawasan Komplek Terminal Terpadu, Kota Subulussalam, disorot berbagai pihak. Pasalnya, di arena pasar malam tersebut diduga ada permainan yang mengandung unsur judi di dalamnya.
Hal ini tentunya sangat disayangkan, jika wilayah terminal milik Pemerintah Kota Subulussalam yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, ada pasar malam seperti diduga berbau judi.
“Dugaan permainan berunsur judi di pasar malam tersebut semakin kentara ketika salah seorang kelompok ibu-ibu perwiritan/pengajian menghubungi Edi Sahputra Bako bahwa stand yang dilarang tersebut masih dibuka. Dalam penjelasan ibu itu, stand tersebut masih terlihat terbuka ada permainan undian dengan nomor-nomor yang menggunakan koin, dan banyak lagi permainan lainya”. Ujar Edi. Rabu, (26/6).
“Sontak Edi yang juga ketua KNPI Kota Subulussalam dan kawan-kawan pemuda setempat, kami langsung turun kelokasi, dengan tegas meminta pihak pengelola agar menutup tempat permainan tersebut”, ucap Edi.
Edi Sahputra Bako, sangat mengharapakan semua pihak, Dinas Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Subulussalam dengan pihak pengelola pasar malam tersebut, agar duduk bersama membahas hal ini.
“Jika sudah jelas perjudian, segera ditutup, jangan sampai melegalkan hal-hal diharamkan Agama yaitu Maisir, hal ini berdasarkan Qanun NOMOR 13 TAHUN 2003 ” kata Edi. (ez/wen)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar