Categories: NEWS

Korupsi APBG, Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Polisi dari Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan mantan Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, IR (46) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Pasalnya, IR telah melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat yang bersumber dari APBG gampong Keuramat tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp.142.800.140.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMPN 1 Bireuen Dituntut 5 Tahun Penjara

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, kasus yang menjerat tersangka IR telah memasuki tahap II.

“Jadi tersangka IR ini melakukan korupsi dana APBG dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat senilai Rp. 142.800.140, dan ini telah memasuki tahap II sehingga harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” sebut Kompol Fadillah, Jum’at (30/9).

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar Divonis 4 Tahun Penjara

Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebanyak 88 dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 2,8 juta pada Kamis (29/9) tersebut langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi, SH, MH di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Polisi menjerat tersangka IR dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 8 UU TPK Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago