Categories: NEWS

Korupsi Dana Desa, Eks Pj Kepala Desa di Aceh Tenggara Dituntut 5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Kutacane | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumardi, terdakwa kasus korupsi Dana Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jum’at (4/11/2022).

Kajari Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi mengatakan, terdakwa Sumardin secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan dan pengelolaan dana Desa Teruntung Kute hingga ratusan juta rupiah.

“Terdakwa Sumardin merupakan mantan penjabat (Pj) Kepala Desa Terutung Kute yang sebelumnya diduga telah melakukan korupsi dari anggaran dana desa tahun 2021 senilai Rp 700 juta lebih,” kata Dedet Darmadi

Setelah dilakukan perhitungan oleh Auditor Inspektorat ditemukan kerugian keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp 236 juta. Temuan kerugian tersebut dari beberapa kegiatan serta proyek fisik pada penggunaan dana desa tahun 2021.

“Tim penyidik Kejaksaan menemukan pengunaan dana Desa Terutung Kute pada beberapa kegiatan serta proyek fisik yang tidak sesuai peraturan berlaku dan bahkan terbukti mengarah fiktif,” jelas Dedet.

Dalam sidang yang berlangsung tersebut, selain hukuman 5 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayarkan maka ditambahi kurungan tiga bulan.

“Terdakwa juga dituntut harus mengembalikan uang pengganti (UP), jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau ditambahi masa tahanan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.

“Untuk sidang selanjutnya akan dijadwalkan 18 November 2022 mendatang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” pungkas Dedet.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

53 menit ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

55 menit ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

56 menit ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

59 menit ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago