Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pihak kepolisian sudah berkali-kali mensosialisasikan mengenai larangan memakai knalpot brong atau racing untuk motor harian.
Knalpot dengan suara berisik ini dinilai merugikan pengguna jalan yang lain serta bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan.
Razia pun sudah sering dilakukan, namun tetap saja pemakai knalpot brong masih banyak.
Baca Juga:Â Gunakan Knalpot Brong, 41 Ranmor Ditilang Polisi di Banda Aceh
Untuk kedua kali, dalam Operasi Keselamatan Seulawah 2022 ini, Satlantas Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 52 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tersebut, Sabtu (12/3/2022) malam.
“Dalam razia malam ini kami mengamankan 52 unit sepeda motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong,” kata Kapolresta Banda Aceh Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista, Minggu (12/3).
Baca Juga:Â Knalpot Brong Hasil Operasi Polresta Banda Aceh Dimusnahkan Pemiliknya
“Tak ada kompromi bagi para pemotor yang masih nekat pakai knalpot brong langsung didiberi surat tilang, malam ini 52 unit kami berikan tindakan,” jelas Kompol Radhika.
Dasar hukum penindakan knalpot ini sesuai dengan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Gelaran razia ini, kata Kasat Lantas, sebagai antisipasi knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Baca Juga:Â Polres Lhokseumawe Kembali Musnahkan Puluhan Knalpot Brong
Selain itu, lanjut Radhika, banyak juga masyarakat yang mengeluh dengan suaranya yang berisik, sehingga perlu adanya tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong.
Menurutnya, penggunaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta kericuhan antara pengemudi dengan warga.
“Kita melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan knalpot bising yang semakin lama semakin meresahkan masyarakat, apalagi bulan suci Ramadhan sudah didepan mata dan ini perlu dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya.