Categories: NEWS

Lagi, 52 Pengguna Knalpot Brong Diamankan Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pihak kepolisian sudah berkali-kali mensosialisasikan mengenai larangan memakai knalpot brong atau racing untuk motor harian.

Knalpot dengan suara berisik ini dinilai merugikan pengguna jalan yang lain serta bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan.

Razia pun sudah sering dilakukan, namun tetap saja pemakai knalpot brong masih banyak.

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, 41 Ranmor Ditilang Polisi di Banda Aceh

Untuk kedua kali, dalam Operasi Keselamatan Seulawah 2022 ini, Satlantas Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 52 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tersebut, Sabtu (12/3/2022) malam.

“Dalam razia malam ini kami mengamankan 52 unit sepeda motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong,” kata Kapolresta Banda Aceh Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista, Minggu (12/3).

Baca Juga: Knalpot Brong Hasil Operasi Polresta Banda Aceh Dimusnahkan Pemiliknya

“Tak ada kompromi bagi para pemotor yang masih nekat pakai knalpot brong langsung didiberi surat tilang, malam ini 52 unit kami berikan tindakan,” jelas Kompol Radhika.

Dasar hukum penindakan knalpot ini sesuai dengan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Gelaran razia ini, kata Kasat Lantas, sebagai antisipasi knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Kembali Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

Selain itu, lanjut Radhika, banyak juga masyarakat yang mengeluh dengan suaranya yang berisik, sehingga perlu adanya tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong.

Menurutnya, penggunaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta kericuhan antara pengemudi dengan warga.

“Kita melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan knalpot bising yang semakin lama semakin meresahkan masyarakat, apalagi bulan suci Ramadhan sudah didepan mata dan ini perlu dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

15 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

19 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

20 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

20 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

22 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

22 jam ago