Categories: NEWS

Langgar Batas Laut, Kapal Berbendera India Ditangkap di Perairan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal KIA berbendera India karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia.

Penangkapan pada Senin (7/3) tersebut berdasarkan informasi dari nelayan bahwa sekitar lebih kurang 18 NM dari Pulau Rusa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing.

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto mengatakan, dari informasi itu Personel Subdit Gakkum Ditpolairud menggunakan Kapal RIB bergabung dengan kapal Antareja-7007 menuju ke lokasi untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 189 Kg Sabu dan 38 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

“Petugas berhasil mengamankan kapal serta sebanyak delapan orang ABK,” jelas Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Kedelapan ABK tersebut masing-masing Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48).

Selain itu, kata Risnanto, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT. 69, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone.

Saat ini, sambungnya, seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Tegaskan Kejar Penikmat Dana

“Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

1 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

1 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

2 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago