Categories: NEWS

Langgar Izin Tinggal, Dua WNA Pakistan Dideportasi Kejari Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem, setelah keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran izin tinggal.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi, pada Kamis (4/12/2025). Ia menyebutkan proses hukum terhadap kedua WNA tersebut kini memasuki tahapan akhir, menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kadafi menjelaskan bahwa pada Selasa (25/11) sekitar pukul 15.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh telah mengeksekusi Fazal Abbas menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9887 K/Pid.SUS/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.

“Terpidana Fazal Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan izin tinggal. Ia dijatuhi pidana penjara 6 bulan serta denda Rp5 juta, subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Kadafi.

Ia menambahkan bahwa masa penahanan Fazal Abbas telah dinyatakan mencukupi sesuai putusan.

“Yang bersangkutan juga menyatakan siap membayar denda. Setelah itu, terpidana kami serahkan kepada Imigrasi Banda Aceh untuk proses deportasi,” ujar Kadafi.

Sementara itu, dalam perkara lain, Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Azeem, yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

“Majelis Hakim menyatakan Muhammad Azeem bersalah karena sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya. Oleh karenanya, terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp5 juta, subsidair 1 bulan kurungan,” jelas Kadafi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Atlet Abdya Borong Juara di Taluak Run Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…

21 jam ago

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…

21 jam ago

Kisah Pilu Tek Nong Janda Miskin di Abdya, Hidupi Anak dan Rawat Tiga Cucu Piatu di Rumah Lapuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…

24 jam ago

Bupati Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil Abdya, Gantikan Jamaluddin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…

2 hari ago

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…

2 hari ago

Warga Temukan Janin di Aliran Sungai Punge Jurong Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, digegerkan dengan penemuan janin bayi…

2 hari ago