Categories: NEWS

Lima Pelaku Pencurian di Sekolah dan Rumah Warga Aceh Utara Dibekuk Polisi, Dua Orang DPO

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Lima pria yang terlibat tindak pidana pencurian di rumah sekolah dan rumah warga berhasil dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara.

Mereka masing HR (39), RA (25) dan IS (29) warga Baktya, kemudian TF (26) warga Tanah Jambo Aye, serta seorang penadah berinisial MN (48) warga Kecamatan Seunuddon.

Para pelaku terlibat dalam aksi pencurian di Dasar (SD) Negeri 6 Gampong Cot Trueng Kecamatan Seunuddon, SD Negeri 3 Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye serta rumah warga di kecamatan Baktya, Aceh Utara.

Baca Juga: Gerombolan Maling Santroni SD 3 Tanah Jambo Aye, Laptop dan Proyektor Digondol

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim IPTU Noca Tryananto, dalam konferensi pers pada Kamis (9/6/2022) menjelaskan, pelaku ditangkap di lokasi terpisah yang berawal dari laporan Kepala Sekolah SD Negeri 6 Seunuddon pada Jumat, 13 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 wib atas laporan pencurian.

“Setelah meminta keterangan tiga orang saksi berhasil meringkus pelaku yang berinisial IS dan RA di rumah pelaku IS di Gampong Tanjong Geulumpang Kecamatan Baktiya pada 6 Juni 2022,” ujarnua.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap HR termasuk MN yang merupakan penadah.

Selain mengamankan pelaku, lanjut kasat Reskrim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti barang curian dari SD Negeri 6 Seunuddon diantaranya empat unit laptop, satu unit Ampli, satu unit Tape, satu unit sound system dan dua unit proyektor Infokus.

Baca Juga: Parkir di Depan Toko, Sepeda Motor Warga Bireuen Raib Digondol Maling

“Selain itu kami juga barang bukti yang di curi di SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye. Diantaranya, satu unit printer, dua unit Laptop, satu unit komputer merk LG, tiga buah gitar dan dua unit proyektor Infocus,” jelasnya.

Iptu Noca mengatakan, tersangka RA dan IS ikut melakukan pencurian di sebuah rumah milik Ummi Kasum Baktiya. Mereka menggasak emas tiga mayam dan uang tunai Rp150 ribu. Keduanya melakukan pada awal bulan Juni 2022.

Dari lima pelaku, empat diantaranya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, ke 4e, dan ke 5e Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Sementara dalam kasus ini kita menetapkan dua orang pelaku utama sebagai daftar pencarian orang (DPO). Identitas sudah kita kantongi, kita meminta menyarahkan diri,” pintanya.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

16 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

16 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

19 jam ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

2 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

2 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

2 hari ago