Lima Warga Abdya Diringkus Polisi Gegara Ganja

Lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja usai diamankan Polisi di Abdya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Abdya meringkus lima pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kelimanya berinisial AD (21) warga Gampong Padang Keulele Kecamatan Lembah Sabil, AG (24) warga Gampong Ladang, IFA (28), JS (33) serta YMF (21) warga Gampong Padang Baru Kecamatan Susoh.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengki Harianto, SH, MH mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Gampong Padang Keulele.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menangkap tersangka AD pada Jum’at (26/8) sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang berkendara sepeda motor di kawasan gampong setempat.

“Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun setelah dikejar pelaku berhasil kita tangkap,” kata Ipda Hengki, Senin (29/8/2022).

Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa, petugas menemukan barang bukti ganja yang dibungkus dengan plastik bening di dalam bagasi sepeda motor dengan berat keseluruhan 200 gram.

“Tersangka AD mengaku bahwa ganja itu adalah miliknya untuk dijual,” terang Kasat Narkoba.

Tak hanya sampai di situ, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka AD dan kembali didapati barang bukti berupa satu kotak rokok merk Panamas yang berisikan daun ganja, satu kotak rokok merk Gudang Garam yang berisi satu batang rokok yang dicampur dengan daun ganja kering dengan berat keseluruhan 3,04 gram.

Berdasarkan informasi dari AD, Polisi lalu mengamankan dua tersangka lainnya yakni IFA dan AG di gampong Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 9,50 gram yang disimpan di etalase atas gerobak martabak. Pelaku mengaku bahwa ganja itu miliknya yang didapat dari JS untuk dijual kembali,” kata Kasat Narkoba.

Dari informasi tersebut, kata Ipda Hengki, petugas kemudian membekuk tersangka JS sekitar pukul 02.00 WIB. Di rumah JS, Polisi menemukan barang bukti satu bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran di dalam plastik warna biru dengan berat keseluruhan 40 gram. Barang bukti ini disimpan di atas kotak minyak bensin di dalam kamar rumahnya.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia juga mengakui ada menjual narkotika jenis ganja itu kepada IFA dan AG yang sudah ditangkap sebelumnya,” jelas Kasat Narkoba.

Tersangka JS mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya dari seseorang berinisial YMF yang juga warga Gampong Padang Baru.

Hengki menjelaskan, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku YMF dengan langsung menuju ke rumahnya.

“Sesampai di rumah YMF, kita berhasil mengamankan terduga pelaku disaksikan perangkat desa. Kita menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas buku dengan berat keseluruhan 6,01 gram di atas dinding kamar mandi,” jelasnya.

Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Abdya guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Hengki.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Komentar
Artikulli paraprakPanwaslih Tolak Laporan Partai PAR Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KIP Aceh
Artikulli tjetërSepanjang Agustus 2022, Polda Aceh Ungkap 56 Kasus Perjudian