Categories: NEWS

MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Yasir (49) untuk menjalani hukuman penjara.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusan, Muhammad Yasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Yasir selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian isi putusan tersebut.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Barang bukti dalam perkara ini, sebagaimana tertuang dalam tuntutan JPU Kejari Banda Aceh tanggal 8 Oktober 2024, yaitu barang bukti nomor 1 sampai 173, akan digunakan dalam perkara Rusli Raden dan lainnya,” kata Kasi intel.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN tanggal 4 November 2024 menyatakan Muhammad Yasir bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Namun, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam putusan Nomor 46/Pid.Sus/Tipikor/2024/PT BNA tanggal 12 Desember 2024, majelis hakim menyatakan Muhammad Yasir tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.

Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Atas putusan banding tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dan menguatkan kembali putusan tingkat pertama.

Pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, Muhammad Yasir datang ke Kantor Kejari Banda Aceh didampingi penasihat hukumnya, untuk memenuhi panggilan eksekusi.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Klinik Pratama Kejati Aceh dan dinyatakan sehat, sekitar pukul 11.00 WIB JPU menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro untuk menjalani pidana penjara.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Bangkit Pascabanjir, Lahan Pidie Jaya Berhasil Panen Bawang Merah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…

2 hari ago

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Divonis Dua Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa…

2 hari ago

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Bobol Rumah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…

3 hari ago

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 898 Mayam Emas ke Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…

3 hari ago

Dukung Ketahanan di Masa Pascabencana, Kini 9.000 Warga Tamiang Dapatkan Akses Air Bersih

Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…

3 hari ago

Jembatan Mancang Riek Abdya Kembali Dibangun Usai 10 Tahun Mangkrak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…

4 hari ago