Categories: NEWS

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa RS Arun Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menolak Eksepsi terdakwa atas nama Hariadi atas dugaan Korupsi Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe.

Hal ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang dipimpin Majelis Hakim Ketua R Hendral didampingi R Deddy, Sadri dan Jaksa Penuntut Umum Ully Herman, Zilzaliana, Kamis (19/010/2023).

Dalam fakta persidangan terdakwa Hariadi tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum sehingga sesuai dengan Pasal 198 ayat (2) KUHAP majelis hakim melanjutkan sidang pembacaan putusan sela. Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukum.

“Kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi guna melanjutkan pemeriksaan pokok-pokok perkara,” kata hakim ketua.

Dalam fakta persidangan terdakwa Hariadi, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa telah melakukan pemindahtanganan kepemilikan dan pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada terdakwa tersebut tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRK) Lhokseumawe.

Serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa dalam melakukan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi terdakwa Hariadi, dengan mengelola Rumah Sakit Arun Lhokseumawe seperti mengelola Rumah Sakit milik pribadinya sendiri dan semua laba atau keuntungan Rumah Sakit diambil oleh terdakwa.

Atas perbuatannya terdakwa Hariadi, telah memperkaya diri sendiri serta memperkaya orang lain yaitu pengurus Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dan pengurus Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) / PT. Pembangunan Lhokseumawe.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih kurang sebesar Rp44.944.389.972,00.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Songket Putri Lindung Bulan, Warisan Tenun Khas Aceh Tamiang

Analisaaceh.com | Aceh Tamiang tidak hanya dikenal dengan keindahan alam dan kulinernya, tetapi juga memiliki…

2 jam ago

Kue Rasidah, Hidangan Kerajaan yang Tetap Jadi Primadona di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com | Aceh Tamiang bukan hanya terkenal dengan keindahan alamnya, tetapi juga menyimpan kekayaan kuliner…

17 jam ago

Bubur Pedas Kuliner Khas Aceh Tamiang, Hidangan Kaya Rempah Lokal

Aceh, daerah di ujung barat Indonesia yang dikenal sebagai Tanah Rencong, memiliki kekayaan kuliner khas…

19 jam ago

Oknum Karyawan BSI Ditahan Terkait Penyalahgunaan Dana Nasabah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan APW (32), seorang…

2 hari ago

Situs Bukit Kerang, Jejak Sejarah Prasejarah Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Karang Baru | Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan warisan sejarah dan budaya.…

2 hari ago

UAS Isi Kampanye Dialogis Fathani – Zarkasyi di Lhokseumawe 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Ustadz Abdul Somad menghadiri kampanye dialogis Calon Walikota Lhokseumawe, H Fathani -…

2 hari ago