Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, memaparkan temuan pungutan di luar ketentuan pada PPDBM 2025.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 12 kepala madrasah di Banda Aceh terkait pungutan di luar ketentuan saat Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2025, Kamis (13/8/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, mengatakan maladministrasi yang ditemukan meliputi pungutan di luar ketentuan, penjualan seragam dan buku, pelaksanaan PPDBM tidak sesuai petunjuk teknis, serta kepala madrasah yang melampaui kewenangan.
“Aturannya jelas, tidak boleh ada biaya apa pun selama proses PPDBM berlangsung,” ujarnya.
Dian menyebut total pungutan pada 12 madrasah tersebut diperkirakan lebih dari Rp11 miliar. Sebagian madrasah telah mengembalikan pungutan, sementara yang belum diberi waktu 30 hari untuk mengembalikan.
“Ombudsman akan memonitoring apakah tindakan korektif ini dilaksanakan,” tambahnya.
Menurutnya, pungutan dalam PPDBM berpotensi membatasi akses pendidikan dan menimbulkan diskriminasi.
“Pendidikan berkualitas adalah ciri keistimewaan Aceh. Penyelenggaraannya yang bebas dari pungutan adalah wujud Aceh Mulia,” tutup Dian.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…
Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…
Komentar