Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Mantan Walikota Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun, pada Senin (22/5/2023) siang.
Tersangka SY (52) yang merupakan mantan Walikota Lhokseumawe dua periode itu, sebelumnya diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari setempat sekitar pukul 09.30 WIB.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, pihaknya kemudian mengeluarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SY sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tersangka selanjutnya langsung dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumwe untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan selama proses penyidikan berjalan,” kata Therry Gutama.
Dirinya juga menjelaskan, mengingat masih banyaknya masa pendukung dari tersangka SY selaku mantan Walikota Lhokseumawe tersebut maka diperlukan koordinasi dengan instansi vertikal.
“Diperlukan kordinasi dengan pihak vertikal guna mencegah potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan), yang kemungkinan bisa ditimbulkan oleh pergerakan masa pendukung tersangka,” ujar Therry Gutama.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…
Komentar