Categories: NEWS

Masuk Ilegal dan Overstay, Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua warga negara asing (WNA) ditindak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena melanggar aturan keimigrasian. Seorang WNA asal Pakistan diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal, sedangkan WN Malaysia melampaui izin tinggal (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan WNA berinisial MA (57) asal Pakistan masuk ke Indonesia tanpa paspor dan visa melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada tahun 2024. Setelah itu, MA berpindah-pindah ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Pontianak, Kalimantan Barat, hingga ke Banda Aceh.

“Yang bersangkutan berada di Banda Aceh sejak Mei 2025 dan berjualan lukisan kaligrafi. Dari hasil pemeriksaan, dia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” ujar Gindo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi, Selasa (24/6/2025).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari MA, yakni fotokopi paspor Pakistan, satu unit ponsel Infinix, dokumen dari negara asal, dan uang tunai sebesar Rp800 ribu hasil dari berjualan.

MA dikenakan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, WNA asal Malaysia berinisial MK masuk ke Indonesia melalui Dumai pada 16 Maret 2020 dan menetap di Banda Aceh. MK sempat tinggal di kawasan Merduati dan menikah dengan salah satu santri di lingkungan pesantren. Ia diketahui telah overstay selama lebih dari tiga tahun.

“MK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan juga sempat bekerja sebagai juru parkir. Saat ini proses koordinasi dengan Imigrasi Medan sedang dilakukan untuk penerbitan dokumen dan deportasi,” ujar Gindo.

Menanggapi kasus tersebut, Misri, Analis Keimigrasian Ahli Muda
, menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan barometer bagi satuan kerja (satker) lainnya untuk terus menjalankan pengawasan secara profesional.

“Langkah preventif juga terus kami lakukan. Penegakan hukum seperti ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pelanggaran keimigrasian tidak akan ditoleransi,” ujar Misri.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bupati Klaim Distribusi Daging Meugang Sudah Adil, 1.109 Ekor Sapi Disalurkan

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Bupati Aceh Utara menyatakan pembagian bantuan daging meugang bagi masyarakat terdampak…

8 jam ago

Jelang Ramadan, Pasar Murah Abdya Diserbu Warga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar pasar murah bersubsidi…

11 jam ago

Tradisi Meugang di Aceh, Warisan Budaya Sarat Kebersamaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tradisi Meugang kembali dirayakan masyarakat Aceh menjelang Ramadan. Pasar-pasar tradisional pun…

11 jam ago

Daging Meugang di Abdya Rp200 Ribu per Kg

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga daging pada tradisi Meugang menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah di…

14 jam ago

Asrama Haji Aceh Kini Miliki Pesawat Simulasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri peresmian pesawat simulasi dan Gedung A2…

14 jam ago

Zaman Akli Tinjau Aset Terbengkalai di Manggeng

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melakukan peninjauan ke sejumlah…

2 hari ago