konferensi pers pada Selasa (24/5/2025) foto: Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua warga negara asing (WNA) ditindak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena melanggar aturan keimigrasian. Seorang WNA asal Pakistan diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal, sedangkan WN Malaysia melampaui izin tinggal (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan WNA berinisial MA (57) asal Pakistan masuk ke Indonesia tanpa paspor dan visa melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada tahun 2024. Setelah itu, MA berpindah-pindah ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Pontianak, Kalimantan Barat, hingga ke Banda Aceh.
“Yang bersangkutan berada di Banda Aceh sejak Mei 2025 dan berjualan lukisan kaligrafi. Dari hasil pemeriksaan, dia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” ujar Gindo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi, Selasa (24/6/2025).
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari MA, yakni fotokopi paspor Pakistan, satu unit ponsel Infinix, dokumen dari negara asal, dan uang tunai sebesar Rp800 ribu hasil dari berjualan.
MA dikenakan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, WNA asal Malaysia berinisial MK masuk ke Indonesia melalui Dumai pada 16 Maret 2020 dan menetap di Banda Aceh. MK sempat tinggal di kawasan Merduati dan menikah dengan salah satu santri di lingkungan pesantren. Ia diketahui telah overstay selama lebih dari tiga tahun.
“MK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan juga sempat bekerja sebagai juru parkir. Saat ini proses koordinasi dengan Imigrasi Medan sedang dilakukan untuk penerbitan dokumen dan deportasi,” ujar Gindo.
Menanggapi kasus tersebut, Misri, Analis Keimigrasian Ahli Muda
, menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan barometer bagi satuan kerja (satker) lainnya untuk terus menjalankan pengawasan secara profesional.
“Langkah preventif juga terus kami lakukan. Penegakan hukum seperti ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pelanggaran keimigrasian tidak akan ditoleransi,” ujar Misri.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kehadiran juara satu ajang Akademi Sahur Indonesia (AKSI) Indosiar 2026, Tgk Habibi…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Sektor pertanian di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, hingga kini…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berinisial S ditetapkan sebagai tersangka…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai…
Komentar