Categories: NEWS

Masuk Ilegal dan Overstay, Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua warga negara asing (WNA) ditindak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena melanggar aturan keimigrasian. Seorang WNA asal Pakistan diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal, sedangkan WN Malaysia melampaui izin tinggal (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan WNA berinisial MA (57) asal Pakistan masuk ke Indonesia tanpa paspor dan visa melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada tahun 2024. Setelah itu, MA berpindah-pindah ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Pontianak, Kalimantan Barat, hingga ke Banda Aceh.

“Yang bersangkutan berada di Banda Aceh sejak Mei 2025 dan berjualan lukisan kaligrafi. Dari hasil pemeriksaan, dia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” ujar Gindo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi, Selasa (24/6/2025).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari MA, yakni fotokopi paspor Pakistan, satu unit ponsel Infinix, dokumen dari negara asal, dan uang tunai sebesar Rp800 ribu hasil dari berjualan.

MA dikenakan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, WNA asal Malaysia berinisial MK masuk ke Indonesia melalui Dumai pada 16 Maret 2020 dan menetap di Banda Aceh. MK sempat tinggal di kawasan Merduati dan menikah dengan salah satu santri di lingkungan pesantren. Ia diketahui telah overstay selama lebih dari tiga tahun.

“MK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan juga sempat bekerja sebagai juru parkir. Saat ini proses koordinasi dengan Imigrasi Medan sedang dilakukan untuk penerbitan dokumen dan deportasi,” ujar Gindo.

Menanggapi kasus tersebut, Misri, Analis Keimigrasian Ahli Muda
, menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan barometer bagi satuan kerja (satker) lainnya untuk terus menjalankan pengawasan secara profesional.

“Langkah preventif juga terus kami lakukan. Penegakan hukum seperti ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pelanggaran keimigrasian tidak akan ditoleransi,” ujar Misri.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rumah Potong Hewan Pemkab Abdya Terbengkalai, Kadistanpan: Perlu Perbaikan Menyeluruh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bangunan Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

4 menit ago

Diduga Rem Blong, Truk Semen Terguling di Gunung Panjupian Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebuah truk tronton bermuatan semen terguling di tikungan tajam kawasan Gunung Panjupian,…

4 jam ago

Gubernur Sampaikan Nota Keuangan APBA 2024 dalam Paripurna DPR Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan…

19 jam ago

Pemerintah Aceh dan DPRA Serahkan Draf Revisi UUPA ke DPR RI

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan dengan…

19 jam ago

Haji Uma Surati Kapolda soal Penembakan ODGJ di Pidie

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal…

19 jam ago

Gampong Drien Beurumbang Masuk Nominasi Proklim Utama

Analisaaceh.com, Blangpidie | Gampong Drien Beurumbang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masuk…

19 jam ago