Categories: NEWS

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan Semua APK di Kota Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Hari pertama memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih tersebar di lima kecamatan kota setempat, Minggu (11/2/2024).

Penertiban APK tersebut dilakukan oleh seluruh anggota dibawah jajaran Bawaslu Kota Langsa, terdiri dari PTPS, PKD dan Panwascam, dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dikoordinir langsung oleh masing-masing Komisioner Bawaslu kota setempat.

Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman mengatakan, penertiban APK dilakukan di semua lokasi di Kota Langsa mulai dari jalan protokol Ahmad Yani, hingga sampai ke pelosok desa di setiap wilayah kecamatan.

“Berdasarkan aturan Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017, memasuki waktu masa tenang sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, tidak diperbolehkan lagi peserta Pemilu melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” kata Taufiqurrahman.

Taufiq menjelaskan, untuk penertiban APK dibagi menjadi beberapa kelompok yang dikoordinir langsung oleh masing-masing Komisioner dan staf Sekretariat Bawaslu Kota Langsa.

“Untuk Langsa Kota dikoordinir oleh kak Marlida Fitriani, Langsa Baro kak Sri Wahyuni, Langsa Lama dan Timur oleh anggota Kesekretariatan dan saya mengkordinir wilayah Langsa Barat dan jalan protokol Ahmad Yani,” ungkap Taufiqurrahman.

Ketua Bawaslu mengungkapkan, dalam penertiban dibeberapa titik lokasi, terutama di jalan Ahmad Yani, pihaknya harus mengunakan mobil crane milik Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Langsa, lantaran APK dipasang berada diposisi yang tinggi serta memiliki ukuran besar.

“APK di jalan protokol dipasang mengunakan billboard, kemudian ada juga yang dipasang di atas bangunan ruko tiga lantai, maka kita harus menurunkannya pakai crane,” ungkap Taufiqurrahman.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani menyampaikan, bahwa sejak pukul 00.00 WIB (11/02/24), semua APK sudah harus tidak ada lagi yang berada ditempat umum ataupun di kantor Sekretariat Partai Politik (Parpol).

“Semua Parpol sudah tahu aturan ini, dan mereka juga sudah diberitahu untuk mengingatkan peserta Pemilu dari partainya agar menurunkan semua APK,” tutur Fitriani.

Fitriani mengungkapkan, yang hanya boleh dipasang adalah atribut partai berupa bendera di kantor Parpol, selain dari pada itu pada baik spanduk Caleg dan Calon Presiden harus dilepaskan.

“Bahkan jika masih ada APK di rumah warga atau Posko di dalam gang atau lorong Desa, itu harus ditertibkan,” pungkas Marlida Fitriani.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Harga Gabah Abdya Tembus Rp7.200 per Kilogram

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebagian petani di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah melakukan panen…

11 jam ago

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Kuala Bate Ditahan Kejari Abdya  

Analisaaceh.com, Blangpidie | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan…

11 jam ago

Sekda Abdya Buka Musrenbang Kecamatan Blangpidie 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan…

11 jam ago

Forum Renduk PRRP Aceh Digelar, Sekda Soroti Ketahanan Wilayah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, didampingi Asisten II Sekda Aceh…

11 jam ago

Harga Cabai Merangkak Naik di Aceh Besar, Daya Beli Masih Sepi

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Harga sejumlah kebutuhan dapur di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar,…

11 jam ago

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

1 hari ago