Analisaaceh.com, Langsa | Hari pertama memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih tersebar di lima kecamatan kota setempat, Minggu (11/2/2024).
Penertiban APK tersebut dilakukan oleh seluruh anggota dibawah jajaran Bawaslu Kota Langsa, terdiri dari PTPS, PKD dan Panwascam, dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dikoordinir langsung oleh masing-masing Komisioner Bawaslu kota setempat.
Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman mengatakan, penertiban APK dilakukan di semua lokasi di Kota Langsa mulai dari jalan protokol Ahmad Yani, hingga sampai ke pelosok desa di setiap wilayah kecamatan.
“Berdasarkan aturan Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017, memasuki waktu masa tenang sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, tidak diperbolehkan lagi peserta Pemilu melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” kata Taufiqurrahman.
Taufiq menjelaskan, untuk penertiban APK dibagi menjadi beberapa kelompok yang dikoordinir langsung oleh masing-masing Komisioner dan staf Sekretariat Bawaslu Kota Langsa.
“Untuk Langsa Kota dikoordinir oleh kak Marlida Fitriani, Langsa Baro kak Sri Wahyuni, Langsa Lama dan Timur oleh anggota Kesekretariatan dan saya mengkordinir wilayah Langsa Barat dan jalan protokol Ahmad Yani,” ungkap Taufiqurrahman.
Ketua Bawaslu mengungkapkan, dalam penertiban dibeberapa titik lokasi, terutama di jalan Ahmad Yani, pihaknya harus mengunakan mobil crane milik Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Langsa, lantaran APK dipasang berada diposisi yang tinggi serta memiliki ukuran besar.
“APK di jalan protokol dipasang mengunakan billboard, kemudian ada juga yang dipasang di atas bangunan ruko tiga lantai, maka kita harus menurunkannya pakai crane,” ungkap Taufiqurrahman.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani menyampaikan, bahwa sejak pukul 00.00 WIB (11/02/24), semua APK sudah harus tidak ada lagi yang berada ditempat umum ataupun di kantor Sekretariat Partai Politik (Parpol).
“Semua Parpol sudah tahu aturan ini, dan mereka juga sudah diberitahu untuk mengingatkan peserta Pemilu dari partainya agar menurunkan semua APK,” tutur Fitriani.
Fitriani mengungkapkan, yang hanya boleh dipasang adalah atribut partai berupa bendera di kantor Parpol, selain dari pada itu pada baik spanduk Caleg dan Calon Presiden harus dilepaskan.
“Bahkan jika masih ada APK di rumah warga atau Posko di dalam gang atau lorong Desa, itu harus ditertibkan,” pungkas Marlida Fitriani.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar