Categories: NEWS

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan Semua APK di Kota Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Hari pertama memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih tersebar di lima kecamatan kota setempat, Minggu (11/2/2024).

Penertiban APK tersebut dilakukan oleh seluruh anggota dibawah jajaran Bawaslu Kota Langsa, terdiri dari PTPS, PKD dan Panwascam, dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dikoordinir langsung oleh masing-masing Komisioner Bawaslu kota setempat.

Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman mengatakan, penertiban APK dilakukan di semua lokasi di Kota Langsa mulai dari jalan protokol Ahmad Yani, hingga sampai ke pelosok desa di setiap wilayah kecamatan.

“Berdasarkan aturan Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017, memasuki waktu masa tenang sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, tidak diperbolehkan lagi peserta Pemilu melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” kata Taufiqurrahman.

Taufiq menjelaskan, untuk penertiban APK dibagi menjadi beberapa kelompok yang dikoordinir langsung oleh masing-masing Komisioner dan staf Sekretariat Bawaslu Kota Langsa.

“Untuk Langsa Kota dikoordinir oleh kak Marlida Fitriani, Langsa Baro kak Sri Wahyuni, Langsa Lama dan Timur oleh anggota Kesekretariatan dan saya mengkordinir wilayah Langsa Barat dan jalan protokol Ahmad Yani,” ungkap Taufiqurrahman.

Ketua Bawaslu mengungkapkan, dalam penertiban dibeberapa titik lokasi, terutama di jalan Ahmad Yani, pihaknya harus mengunakan mobil crane milik Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Langsa, lantaran APK dipasang berada diposisi yang tinggi serta memiliki ukuran besar.

“APK di jalan protokol dipasang mengunakan billboard, kemudian ada juga yang dipasang di atas bangunan ruko tiga lantai, maka kita harus menurunkannya pakai crane,” ungkap Taufiqurrahman.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani menyampaikan, bahwa sejak pukul 00.00 WIB (11/02/24), semua APK sudah harus tidak ada lagi yang berada ditempat umum ataupun di kantor Sekretariat Partai Politik (Parpol).

“Semua Parpol sudah tahu aturan ini, dan mereka juga sudah diberitahu untuk mengingatkan peserta Pemilu dari partainya agar menurunkan semua APK,” tutur Fitriani.

Fitriani mengungkapkan, yang hanya boleh dipasang adalah atribut partai berupa bendera di kantor Parpol, selain dari pada itu pada baik spanduk Caleg dan Calon Presiden harus dilepaskan.

“Bahkan jika masih ada APK di rumah warga atau Posko di dalam gang atau lorong Desa, itu harus ditertibkan,” pungkas Marlida Fitriani.

Chairul

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Perkuat Pendidikan Islam, Gubernur: Harus Adaptif dengan AI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat arah pengembangan…

6 jam ago

Rumah Kos Terbakar di Banda Aceh, Api Merembet ke Bengkel Ban

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran melanda sebuah rumah kos di Lamteumen Timur, Banda Aceh pada…

6 jam ago

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

2 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

2 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

2 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

2 hari ago