Categories: SUMUT

Masyarakat Apresiasi, Usulan Pemakzulan Walikota Pematangsiantar Ditolak MA

Analisaaceh.com, Medan | Sejumlah masyarakat Pematangsiantar, Sumatera Utara kembali tersenyum karena Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak usulan pemakzulan Walikota Pematangsiantar H. Hefriansyah Noor, SE.,MM yang diajukan DPRD setempat.

Sebagaimana mengutip laman resmi kepaniteraan MA, permohonan pemakzulan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor register 1P/KHS/2020, yang perkaranya diputus oleh hakim pada 16 April 2020.

“Amar putusan tolak permohonan,” tulis MA berdasarkan keputusan yang diketok hakim Irfan Fachruddin, Yosran dan Yulius.

Putusan ditolak MA untuk usulan pemakzulan Walikota tersebut menuai semangat baru bagi masyarakat.

Apresiasi datang dari salah satu warga setempat Andi Simanjuntak menegaskan bahwa, Walikota Pematangsiantar H. Hefriansyah Noor, SE., MM sejak menjabat Walikota tak pernah melakukan tindakan merugikan pihak manapun.

“Kami warga Pematangsiantar bersyukur dengan adanya kabar baik dari MA atas ditolaknya usulan pemakzulan terhadap Walikota kami.Sebab, kami yakin Pak Hefriansyah tak pernah melakukan kesalahan,” kata Andi saat ditemui Analisaaceh.com, Jumat (8/5/2020)

Lebih lanjut, Pria asli kelahiran Pematangsiantar ini mengakui kepedulian Walikota Hefriansyah kepada masyarakat telah terbukti. Selain banyak membantu kesulitan masyarakat, kinerjanya membangun Kota Pematangsiantar lebih maju telah mendapat apresiasi.

Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar melalui rapat paripurna mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Hefriansyah, melalui rekomendasi hasil penyelidikan Pansus Hak Angket.

Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan 28 Februari 2020 lalu, 27 anggota DPRD Pematangsiantar hadir dan melakukan pemungutan suara tertutup. Hasilnya, 22 anggota DPRD setuju mengusulkan pencopotan walikota.

DPRD Kota Pematangsiantar sendiri memiliki 30 anggota. Ada tiga anggota Dewan yang tak hadir, yakni dua anggota DPRD dari PAN, Nurlela dan Boy Iskandar, serta satu anggota DPRD dari PDIP, Noel Lingga.

Hefriansyah sebelumnya mengaku dirinya menghormati proses yang dilakukan DPRD. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak dari para dewan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : SUMUT
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

3 jam ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

21 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

22 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

22 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

1 hari ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

2 hari ago