Categories: SUMUT

Masyarakat Apresiasi, Usulan Pemakzulan Walikota Pematangsiantar Ditolak MA

Analisaaceh.com, Medan | Sejumlah masyarakat Pematangsiantar, Sumatera Utara kembali tersenyum karena Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak usulan pemakzulan Walikota Pematangsiantar H. Hefriansyah Noor, SE.,MM yang diajukan DPRD setempat.

Sebagaimana mengutip laman resmi kepaniteraan MA, permohonan pemakzulan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor register 1P/KHS/2020, yang perkaranya diputus oleh hakim pada 16 April 2020.

“Amar putusan tolak permohonan,” tulis MA berdasarkan keputusan yang diketok hakim Irfan Fachruddin, Yosran dan Yulius.

Putusan ditolak MA untuk usulan pemakzulan Walikota tersebut menuai semangat baru bagi masyarakat.

Apresiasi datang dari salah satu warga setempat Andi Simanjuntak menegaskan bahwa, Walikota Pematangsiantar H. Hefriansyah Noor, SE., MM sejak menjabat Walikota tak pernah melakukan tindakan merugikan pihak manapun.

“Kami warga Pematangsiantar bersyukur dengan adanya kabar baik dari MA atas ditolaknya usulan pemakzulan terhadap Walikota kami.Sebab, kami yakin Pak Hefriansyah tak pernah melakukan kesalahan,” kata Andi saat ditemui Analisaaceh.com, Jumat (8/5/2020)

Lebih lanjut, Pria asli kelahiran Pematangsiantar ini mengakui kepedulian Walikota Hefriansyah kepada masyarakat telah terbukti. Selain banyak membantu kesulitan masyarakat, kinerjanya membangun Kota Pematangsiantar lebih maju telah mendapat apresiasi.

Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar melalui rapat paripurna mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Hefriansyah, melalui rekomendasi hasil penyelidikan Pansus Hak Angket.

Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan 28 Februari 2020 lalu, 27 anggota DPRD Pematangsiantar hadir dan melakukan pemungutan suara tertutup. Hasilnya, 22 anggota DPRD setuju mengusulkan pencopotan walikota.

DPRD Kota Pematangsiantar sendiri memiliki 30 anggota. Ada tiga anggota Dewan yang tak hadir, yakni dua anggota DPRD dari PAN, Nurlela dan Boy Iskandar, serta satu anggota DPRD dari PDIP, Noel Lingga.

Hefriansyah sebelumnya mengaku dirinya menghormati proses yang dilakukan DPRD. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak dari para dewan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : SUMUT
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

7 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

15 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

15 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

15 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

15 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

15 jam ago