Categories: SUMUT

Masyarakat Apresiasi, Usulan Pemakzulan Walikota Pematangsiantar Ditolak MA

Analisaaceh.com, Medan | Sejumlah masyarakat Pematangsiantar, Sumatera Utara kembali tersenyum karena Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak usulan pemakzulan Walikota Pematangsiantar H. Hefriansyah Noor, SE.,MM yang diajukan DPRD setempat.

Sebagaimana mengutip laman resmi kepaniteraan MA, permohonan pemakzulan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor register 1P/KHS/2020, yang perkaranya diputus oleh hakim pada 16 April 2020.

“Amar putusan tolak permohonan,” tulis MA berdasarkan keputusan yang diketok hakim Irfan Fachruddin, Yosran dan Yulius.

Putusan ditolak MA untuk usulan pemakzulan Walikota tersebut menuai semangat baru bagi masyarakat.

Apresiasi datang dari salah satu warga setempat Andi Simanjuntak menegaskan bahwa, Walikota Pematangsiantar H. Hefriansyah Noor, SE., MM sejak menjabat Walikota tak pernah melakukan tindakan merugikan pihak manapun.

“Kami warga Pematangsiantar bersyukur dengan adanya kabar baik dari MA atas ditolaknya usulan pemakzulan terhadap Walikota kami.Sebab, kami yakin Pak Hefriansyah tak pernah melakukan kesalahan,” kata Andi saat ditemui Analisaaceh.com, Jumat (8/5/2020)

Lebih lanjut, Pria asli kelahiran Pematangsiantar ini mengakui kepedulian Walikota Hefriansyah kepada masyarakat telah terbukti. Selain banyak membantu kesulitan masyarakat, kinerjanya membangun Kota Pematangsiantar lebih maju telah mendapat apresiasi.

Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar melalui rapat paripurna mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Hefriansyah, melalui rekomendasi hasil penyelidikan Pansus Hak Angket.

Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan 28 Februari 2020 lalu, 27 anggota DPRD Pematangsiantar hadir dan melakukan pemungutan suara tertutup. Hasilnya, 22 anggota DPRD setuju mengusulkan pencopotan walikota.

DPRD Kota Pematangsiantar sendiri memiliki 30 anggota. Ada tiga anggota Dewan yang tak hadir, yakni dua anggota DPRD dari PAN, Nurlela dan Boy Iskandar, serta satu anggota DPRD dari PDIP, Noel Lingga.

Hefriansyah sebelumnya mengaku dirinya menghormati proses yang dilakukan DPRD. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak dari para dewan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : SUMUT
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

16 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

16 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

16 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

19 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

19 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

19 jam ago