Categories: SUMUT

Masyarakat Apresiasi, Usulan Pemakzulan Walikota Pematangsiantar Ditolak MA

Analisaaceh.com, Medan | Sejumlah masyarakat Pematangsiantar, Sumatera Utara kembali tersenyum karena Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak usulan pemakzulan Walikota Pematangsiantar H. Hefriansyah Noor, SE.,MM yang diajukan DPRD setempat.

Sebagaimana mengutip laman resmi kepaniteraan MA, permohonan pemakzulan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor register 1P/KHS/2020, yang perkaranya diputus oleh hakim pada 16 April 2020.

“Amar putusan tolak permohonan,” tulis MA berdasarkan keputusan yang diketok hakim Irfan Fachruddin, Yosran dan Yulius.

Putusan ditolak MA untuk usulan pemakzulan Walikota tersebut menuai semangat baru bagi masyarakat.

Apresiasi datang dari salah satu warga setempat Andi Simanjuntak menegaskan bahwa, Walikota Pematangsiantar H. Hefriansyah Noor, SE., MM sejak menjabat Walikota tak pernah melakukan tindakan merugikan pihak manapun.

“Kami warga Pematangsiantar bersyukur dengan adanya kabar baik dari MA atas ditolaknya usulan pemakzulan terhadap Walikota kami.Sebab, kami yakin Pak Hefriansyah tak pernah melakukan kesalahan,” kata Andi saat ditemui Analisaaceh.com, Jumat (8/5/2020)

Lebih lanjut, Pria asli kelahiran Pematangsiantar ini mengakui kepedulian Walikota Hefriansyah kepada masyarakat telah terbukti. Selain banyak membantu kesulitan masyarakat, kinerjanya membangun Kota Pematangsiantar lebih maju telah mendapat apresiasi.

Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar melalui rapat paripurna mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Hefriansyah, melalui rekomendasi hasil penyelidikan Pansus Hak Angket.

Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan 28 Februari 2020 lalu, 27 anggota DPRD Pematangsiantar hadir dan melakukan pemungutan suara tertutup. Hasilnya, 22 anggota DPRD setuju mengusulkan pencopotan walikota.

DPRD Kota Pematangsiantar sendiri memiliki 30 anggota. Ada tiga anggota Dewan yang tak hadir, yakni dua anggota DPRD dari PAN, Nurlela dan Boy Iskandar, serta satu anggota DPRD dari PDIP, Noel Lingga.

Hefriansyah sebelumnya mengaku dirinya menghormati proses yang dilakukan DPRD. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak dari para dewan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : SUMUT
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

3 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

10 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

10 jam ago

Bupati Safaruddin Larang SPBU di Abdya Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…

10 jam ago

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago