Categories: EDITORIALKOLOMNEWS

Milad GAM ke-44 Dalam Usia 15 Tahun Damai, Bagaimana Aceh?

Analisaaceh.com | 4 Desember, hari bersejarah bagi Aceh yang saban tahun diperingati oleh masyarakat. Hari yang dikenang di hampir seisi desa dan kota, bercerita di media sosial hingga bicara keras di media massa.

Pun tak sedikit para penegak hukum dibuat gusar untuk melakukan pengamanan, pengawasan serta melakukan patroli seolah hendak tiba peperangan di setiap tanggal ini.

Mengapa demikian dan Bagaimna Aceh?

4 Desember 1976, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dideklarasikan oleh Tgk Hasan Tiro (alm) di pegunungan pedalaman Aceh atas ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

30 tahun konflik berkecamuk yang kemudian berakhir pada 15 Agustus 2005 dalam MoU Helsinki yang dimediasi mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari.

Tak salah masyarakat Aceh mengenang sejarah tersebut, puluhan ribu jiwa syuhada dalam membela Tanah Rencong tentunya masih melekat dalam diri setiap orang. Apalagi mereka-mereka yang memiliki kerabat dekat yang menjadi korban kelamnya masa itu.

4 Desember bukan hanya sekedar tulisan sejarah, namun masa itu membuktikan bahwa masyarakat Aceh ikhlas berjuang akan kecintaan terhadap bangsanya dan menjunjung nilai-nilai syari’at Islam agar berjalan di bumi Iskandar Muda. Sebab itu tak heran, setiap 4 Desember masyarakat Aceh khidmat dengan do’a-do’a untuk mereka yang telah syuhada, Alfatihah…

Tahun 2020 ini tepat berusia 44 tahun, tentu usia tersebut tidak lah sebentar dan masih muda, ditambah usia perdamaian Aceh telah menempuh 15 tahun usai mencapai kesepakatan di Helsinki.

Namun, khidmatnya setiap peringatan 4 Desember ini seperti sedikit tersentak akan denyutan.

Apa sebab? Bila kita kembali merunut ke tahun-tahun sebelumnya, saban tahun peringatan ini selalu terdengar bahwa Pemerintah Pusat diminta untuk merealisasi butir-buti hasil MoU Helsinki, aksi mahasiswa dan Ormas pun tak luput untuk meminta hal yang sama.

Ditambah aparat yang melakukan pengamanan untuk mencegah naiknya Bulan Bintang berkibar di daerah-daerah menambah rasa merinding bagi sebagian warga.

Tiada yang salah. Masyarakat Aceh tak salah meminta haknya sebagaimana janji, pun penegak hukum tak salah karena menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Jadi Siapa yang Salah?

Tidak siapapun yang harus disalahkan, meskipun harus memaksakan harus ada yang salah, maka Pemerintah Pusat dan Eksekutif serta Legislatif Aceh juga turut salah. Pasalnya, sudah belasan tahun Aceh damai, namun apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak belum sepenuhnya terealisasi, hanya menjadi janji yang terkatung-katung dalam buku catatan.

Sepertinya Pemerintah Pusat tak perlu merisaukan kondisi Aceh akan kembali konfik atau akan bergejolak yang merusak ketenteraman, pun masyarakat sepertinya juga tak menginginkan itu. Menurut hemat kami, kondisi dan aksi yang dilakukan selama ini semata-mata hanya ingin menagih janji yang telah ditandatangai 15 tahun silam.

Seperti bendera contohnya, atau hal lainnya yang tergabung dalam kesepakatan tentang penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh, tentang Hak Asasi Manusia, tentang Amnesti dan Reintegrasi GAM ke dalam masyarakat, tentang Pengaturan Keamanan, tentang Pembentukan Misi Monitoring Aceh ataupun tentang Penyelesaian Perselisihan.

Pemerintah Pusat hanya perlu melakukan kewajiban atas janji-janji tersebut yang telah menjadi utang untuk dilunasi.

Sementara di sisi Aceh sendiri, tak salah pula kacamata masyarakat mempertanyakan dan menyalahkan Eksekutif serta Legislatif Aceh. Belasan tahun usai damai, masyarakat tentu bingung akan kinerja mereka sehingga janji-janji tersebut tak dapat diselesaikan.

Pun bila dalam turunan perjanjian itu tak menemukan kata sepakat, apakah tidak ada jalan tengah? bukankah mereka orang-orang hebat dan bijak? inilah pertanyaan yang terngiang di masyarakat, meskipun dalam prosesnya tak diketahui secara pasti.

Solusinya, Pemerintah Aceh bersama Legislatif tentunya harus berumbuk dalam merealisasikan kesepakatan yang telah ditulis, sehingga Aceh dapat berkembang dan maju sebagaimana yang dicita-citakan.

Sebab damai telah berusia 15 Tahun, bila dikhiyaskan kepada seorang anak, maka anak ini  telah menginjak masa baligh-nya, akankah harus ditunggu ia dewasa atau bahkan tua?

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ancam Siram Istri dengan Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda…

20 jam ago

Istri Sah dan Warga Gerebek Ketua DPRK Nagan Raya di Rumah Dinas

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya berinisial MRR diduga…

2 hari ago

500 Muge Eungkot di Abdya Terima Bantuan Cool Box dan Jas Hujan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 500 pedagang ikan keliling atau muge eungkot di Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

45 Warga Aceh Jaya Dilatih Olah Lele Jadi Produk Bernilai Jual

Analisaaceh.com, Calang | Sebanyak 45 warga Desa Alue Jang dan sekitarnya mengikuti pelatihan inovasi pengolahan…

2 hari ago

Kabel Listrik Menjuntai di Perkantoran Abdya Belum Ditangani PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel listrik yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan…

2 hari ago

Diduga Jual Solar Subsidi, Sopir Dump Truck Terancam 6 Tahun Bui

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh…

3 hari ago