Categories: NEWSSUBULUSSALAM

Miliki Ganja, Tiga Pemuda Diringkus Polisi di Subulussalam

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Ketiga pelaku yang ditangkap pada Minggu (2/1/2022) di lokasi terpisah ini masing-masing berinisial HW (26) warga Kecamatan Sultan Daulat, AD (33) warga Kecamatan Simpang Kiri dan KW (25) warga Aceh Tenggara.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, S.IK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat, kerap terjadinya transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi ini, Team Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah terduga pelaku,” kata Kapolres kepada Analisaaceh.com, Senin (3/1/2022).

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kepolisian berhasil meringkus tersangka HW di rumahnya di Desa Batu Napal. Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti ganja sebanyak 23 paket dengan berat 170 gram.

“Dari hasil introgasi, tersangka HW mengaku kepada petugas bahwa barang haram ini diantar oleh tersangka AD,” jelas AKBP Qori.

Kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka AD di Desa Blegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Polisi mendapati barang bukti ganja dibalut dengan lakban warna coklat dan disimpan di Sepeda motor miliknya dengan berat 970 gram.

“Tim mengembangkan ke rumah mertua pelaku di desa Pegayo. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku di dalam lemari sebanyak satu bungkus yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 1.150 gram,” kata Kapolres Subulussalam.

Kepada petugas, tersangka AD mengaku bahwa ganja tersebut didapati dari KW alias W. Tak menunggu lama, Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku KW.

Tersangka KW berhasil ditangkap di lapangan Beringin Desa Subulussalam. Dari tersangka ini, ditemukan barang bukti ganja seberat 320 gram. Selain itu juga didapat satu unit timbangan.

“Dari penangkapan ketiga pelaku ini, mereka mengakui bahwa ganja tersebut didapat dari Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara dengan cara membeli dari seseorang berinisial T (DPO),” jelasnya.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 111, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Qori Wicaksono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

20 jam ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

21 jam ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

23 jam ago

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Pembatas di Tol Sigli–Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…

23 jam ago

Safaruddin Launching My-Tirta Abdya, Perumdam Klaim Pertama di Aceh Masuk Play Store

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…

2 hari ago

Bupati Safaruddin: Perusahaan Tambang dan PMKS yang Abaikan CSR Akan Dibekukan Izin dan Diusir dari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…

3 hari ago