Analisaaceh.com, Suka Makmue | Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satnarkoba Polres Nagan Raya di Gampong Arongan Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Selasa (12/05/2020).
Kedua pelaku diketahui yakni CS (22) dan K (20) yang merupakan warga Kabupaten setempat yang ditangkap Senin sore (11/5).
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini, SH mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu.
“Sabu tersebut dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 0,93 gram, satu buah kaleng kotak rokok gudang garam merah warna merah dan satu unit HP merek xiaomi warna hitam,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum.
“Para tersangka dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara Kapolres Nagan Raya menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pencegahan terhadap bahaya narkotika di lingkungan masing-masing, karena upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian.
“Melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi melepas secara resmi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Telaga Art resmi meluncurkan program Kelas Belajar Akting Riak 2 di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengajak para investor…
Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti laporan warga, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan…
Komentar