Analisaaceh.com | Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law terus berlanjut. Penolakan tak hanya disampaikan dengan demonstrasi. Beberapa pihak pun berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, memastikan lembaganya siap menerima pengajuan judicial review atau uji materi meski di masa pandemi COVID-19.
“Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapan pun dan berapa pun,” kata Fajar kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Fajar tak mempermasalahkan berbagai kelompok yang akan mengajukan uji materi terkait UU Cipta Kerja. MK sudah mempunyai mekanisme penanganan dan tinggal diikuti oleh para pihak yang akan menggugat UU Cipta Kerja.
“Prosedur ya dengan hukum acara untuk perkara PUU, seperti biasanya diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, diputuskan. Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan,” ujarnya.
Selain itu ia memastikan MK akan menjalankan fungsi seadil adilnya, dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun dan lembaga manapun, termasuk politik.
“InsyaAllah, MK tidak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apapun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD,” lanjut Fajar.
Untuk memastikan netralitas dan semua hal yang mencurigakan, MK membuka diri dan meminta masyarakat ikut mengawasi semua proses hukum mulai dari pendaftaran hingga putusan terkait UU Cipta Kerja.
“Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara. Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang undangan,” katanya.
Sumber: viva.co.id
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang kepala desa (keuchik) aktif berinisial…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh mengungkap skema bisnis peredaran narkotika jenis etomidate yang dijalankan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) resmi memulai babak baru bagi 8000-an mahasiswa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang mantan karyawan Hotel Amoda Banda Aceh berinisial SSE (33), warga…
Analisaaceh.com, BANDA ACEH — Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menegaskan pembinaan remaja tidak dapat bertumpu…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar agenda pengembangan kelembagaan bertajuk Merawat dan Mengembangkan…
Komentar