Categories: NEWS

Moratorium Tambang Aceh, Evaluasi Konsesi dan Lindungi Lingkungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dampak Pencemaran limbah batu bara di Aceh Barat dinilai bisa diatasi jika Pemerintah Aceh segera menjalankan rekomendasi untuk evaluasi moratorium tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota DPRA periode 2019-2024, Reza Pahlevi, dalam diskusi bertema “Dampak Pencemaran Limbah Batu Bara di Aceh Barat: Tanggung Jawab Siapa?” yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024).

Menurut Reza, jika Pemerintah Aceh menjalankan rekomendasi ini, sektor pertambangan akan diawasi lebih ketat, dan evaluasi yang dilakukan akan mampu meminimalisir dampak pencemaran lingkungan serta mengurangi dampak buruk terhadap masyarakat.

“Dengan kondisi Aceh saat ini, saya pikir evaluasi segera diperlukan, serta perlu diterapkan moratorium. Selain itu, harus dibentuk tim terpadu untuk mengevaluasi semua konsesi yang ada di Aceh,” katanya.

Menurutnya, langkah terpenting bagi Aceh dalam sektor pertambangan adalah menerapkan moratorium tambang guna mengevaluasi izin-izin yang ada.

“Dari situ, kita tahu perbaikan yang diperlukan, baik dari sisi lingkungan maupun masukan dari masyarakat, sehingga pertambangan di Aceh tidak mencederai,” lanjutnya.

Sementara itu, M. Nasir Buloh, Deputi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, menyatakan bahwa pencemaran limbah akibat aktivitas tambang berulang setiap tahun.

“Masyarakat yang memprotes dan mengeluh terkait pencemaran udara karena debu, sampai hari ini masih merasakan dampaknya. Selain itu, pencemaran air laut terkait dengan tumpahan batu bara juga masih terjadi,” paparnya.
Dalam konteks diskusi ini, WALHI setuju dengan rekomendasi hasil Pansus, misalnya harus ada moratorium izin tambang.
“Kami sepakat, dan ini sudah lama kami dorong. Pentingnya, dalam masa moratorium nanti, Pemerintah Aceh harus menggunakan kewenangannya untuk melakukan evaluasi, perbaikan, dan tata kelola terhadap izin-izin yang pernah dikeluarkan sebelumnya,” ujarnya.
Bagi perusahaan yang dianggap melanggar izin lingkungan atau instrumen lingkungan, Pemerintah Aceh harus berani mengambil tindakan, baik berupa sanksi administrasi, pembekuan izin, maupun pencabutan izin.
Di Aceh Barat saat ini terdapat tujuh perusahaan batu bara yang aktif, enam di antaranya sudah memiliki status izin produksi. Menurutnya, jika tidak segera dilakukan penindakan oleh Pemerintah, maka kejadian seperti ini akan terus berulang di masa mendatang.
“Itulah sikap yang dinantikan oleh masyarakat di Aceh Barat saat ini,” jelasnya.
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

14 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

14 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

16 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

16 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

16 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

16 jam ago