Categories: NEWS

Ombudsman Desak Pemerintah Aceh Benahi Pembiayaan Pendidikan SMA/SMK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti dugaan pungutan liar dalam penerimaan murid baru tingkat SMA dan SMK, dan meminta Pemerintah Aceh membenahi sistem pembiayaan pendidikan agar tidak membebani masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, saat bertemu dengan Plt. Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, pada Senin (4/8/2025) di Banda Aceh.

Pertemuan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap sejumlah sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

“Ombudsman mengapresiasi terbitnya SE Gubernur Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam sistem penerimaan murid baru. Tapi pengawasan di lapangan tetap harus diperkuat,” ujar Dian.

Menurutnya, meski secara regulatif larangan telah ditegaskan, praktik pungutan tetap terjadi, seringkali berdalih kekurangan anggaran.

“Dana BOS tidak mencukupi, itu alasan yang sering kami terima dari sekolah dan komite untuk kegiatan seperti bimbingan belajar sore,” kata Dian.

Namun ia menegaskan, dalih tersebut tidak dibenarkan. “Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang sekolah dan komite melakukan pungutan untuk kegiatan semacam itu,” lanjutnya.

Dian menegaskan akses terhadap pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, hak tersebut tidak boleh terhambat oleh adanya beban biaya tambahan yang tidak sah.

Ia mendorong Pemerintah Aceh untuk mencari solusi yang adil—di satu sisi kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan, namun di sisi lain tidak boleh membebani orang tua murid secara finansial.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Nasir menyatakan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat serta memperkuat regulasi guna mencegah praktik pungutan liar di sektor pendidikan.

“Kami akan koordinasikan dengan Biro Hukum Setda Aceh untuk menyusun landasan hukum yang lebih kuat, seperti Pergub. Aturan ini tidak hanya untuk SPMB, tapi juga mencakup seluruh proses pendidikan,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Bangkit Pascabanjir, Lahan Pidie Jaya Berhasil Panen Bawang Merah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…

1 hari ago

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Divonis Dua Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa…

1 hari ago

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Bobol Rumah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…

2 hari ago

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 898 Mayam Emas ke Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…

2 hari ago

Dukung Ketahanan di Masa Pascabencana, Kini 9.000 Warga Tamiang Dapatkan Akses Air Bersih

Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…

2 hari ago

Jembatan Mancang Riek Abdya Kembali Dibangun Usai 10 Tahun Mangkrak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…

4 hari ago