Categories: NEWS

Ombudsman Desak Pemerintah Aceh Benahi Pembiayaan Pendidikan SMA/SMK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti dugaan pungutan liar dalam penerimaan murid baru tingkat SMA dan SMK, dan meminta Pemerintah Aceh membenahi sistem pembiayaan pendidikan agar tidak membebani masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, saat bertemu dengan Plt. Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, pada Senin (4/8/2025) di Banda Aceh.

Pertemuan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap sejumlah sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

“Ombudsman mengapresiasi terbitnya SE Gubernur Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam sistem penerimaan murid baru. Tapi pengawasan di lapangan tetap harus diperkuat,” ujar Dian.

Menurutnya, meski secara regulatif larangan telah ditegaskan, praktik pungutan tetap terjadi, seringkali berdalih kekurangan anggaran.

“Dana BOS tidak mencukupi, itu alasan yang sering kami terima dari sekolah dan komite untuk kegiatan seperti bimbingan belajar sore,” kata Dian.

Namun ia menegaskan, dalih tersebut tidak dibenarkan. “Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang sekolah dan komite melakukan pungutan untuk kegiatan semacam itu,” lanjutnya.

Dian menegaskan akses terhadap pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, hak tersebut tidak boleh terhambat oleh adanya beban biaya tambahan yang tidak sah.

Ia mendorong Pemerintah Aceh untuk mencari solusi yang adil—di satu sisi kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan, namun di sisi lain tidak boleh membebani orang tua murid secara finansial.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Nasir menyatakan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat serta memperkuat regulasi guna mencegah praktik pungutan liar di sektor pendidikan.

“Kami akan koordinasikan dengan Biro Hukum Setda Aceh untuk menyusun landasan hukum yang lebih kuat, seperti Pergub. Aturan ini tidak hanya untuk SPMB, tapi juga mencakup seluruh proses pendidikan,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Cara Aktivasi Office 2019 Lewat CMD, Mudah dan Praktis

Microsoft Office menjadi salah satu perangkat lunak yang hampir selalu dibutuhkan, baik untuk pekerjaan, pendidikan,…

1 jam ago

Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, M.…

2 jam ago

Festival Kuah Beulangong USK Meriah, 42 Belanga Disajikan untuk Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Festival Kuah Beulangong Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung meriah di pelataran…

15 jam ago

Antre Solar Berulang, Mobil Usang di Abdya Picu Protes Warga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean kendaraan pemburu solar bersubsidi kembali terlihat di sejumlah SPBU di Kabupaten…

15 jam ago

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

3 hari ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

3 hari ago