Operasi Zebra Rencong Usai, Polantas Aceh Tengah Tindak Ratusan Pelanggar

Analisaaceh.com, Takengon | Selama kegiatan operasi Zebra Rencong tahun 2019 di Kabupaten Aceh Tengah sedikitnya 600-san lebih pelanggar berhasil ditindak oleh Polisi Lalulintas (Polantas) di jalan raya.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi, SH melalui Kasatlantas Iptu Rina Bintar Handayani, S.IK mengatakan, pelanggaran saat razia berlangsung didominasi oleh kendaraan tidak tertib administrasi dan tidak mengenakan helm saat berkendara.

“Bahkan masih ada pengendara roda 4 yang tidak mengenakan sabuk pengaman,” kata Iptu Rina kepada awak media, Selasa (05/11/2019) sembari menyebut operasi Zebra Rencong telah usai digelar di Negeri berhawa sejuk itu.

Diakhir kegiatan razia tersebut Polantas Aceh Tengah menyediakan eksekusi sidang ditempat bagi pelanggar lalulintas layaknya seperti sidang di pengadilan.

Setiap pelanggar diwajibkan membayar ditempat sesuai dengan pasal yang dilanggar.

 

“Kami koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan sidang ditempat, selama ini sangat jarang sekali ada pelanggar yang mengikuti sidang di pengadilan,” kata Rina.

Selama setengah hari dilakukan razia Rencong didepan Mapolres Aceh Tengah prosesi sidang ditempat sebanyak 100 pengendara ikut langsung dengan beragam pasal yang dilanggar.

Pelanggar lalulintas mengikuti sidang di tempat di hari terakhir Razia Zebra Rencong 2019

Iptu Rina menghimbau, masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah tak hanya tertib berlalulintas saat dilakukan razia Zebra Rencong semata, namun usai kegiatan itu ketertiban berlalulintas harus dipertahankan.

“Tertibnya tak hanya saat proses razia Zebra Rencong berlangsung, namun usai razia Zebra pun tetap harus dipertahankan, upayakan terus tertib berlalulintas. Disamping itu, usai razia ini kami tetap melakukan penertiban rutin,” tutup Rina.

Untuk diketahui, kegiatan Operasi Zebra Rencong pada 23 Oktober sampai 05 November tahun 2019. Sebanyak tujuh (7) item yang menjadi fokus Road Safety (Keamanan Jalan), diantaranya;

(1) pengendara Motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), (2) pengendara roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt, (3) pengendara roda empat yang melebihi batas kecepatan, (4) mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh Alkohol, (5) menggunakan Hand Phone (HP) pada saat mengemudi, (6) pengendara dibawah umur dan (7) melawan arus.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anies – Muhaimin Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat Aceh

Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…

13 jam ago

Warga Melaporkan Pengguna Narkoba via WhatsApp, 6 Pelaku diCiduk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti laporan warga, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan…

13 jam ago

Harga Anjlok Hingga Sepi Pembeli, Nelayan Lampulo Terpaksa Buang Ikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo tergolong murah, sehingga…

2 hari ago

KIP Langsa Tetapkan Perolehan Kursi Calon DPRK Terpilih

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan perolehan kursi partai dan 25…

2 hari ago

Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Dalam Kamar Mandi Masjid di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Warga di sekitar Masjid Baiturrahman, Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota…

2 hari ago

LPSE Error, KAPPRA Lakukan Protes di Depan Kantor Gubernur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Massa dari Kesatuan Aksi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) melakukan protes…

2 hari ago