Categories: ACEH SELATANHukumNEWS

Palsukan Surat Peralihan Bantuan Rumah, Keuchik Krueng Batu Aceh Selatan Ditahan Polisi

ANALISAACEH.COM, TAPAKTUAN | Keuchik Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan berinisial TA (52), resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pembuatan surat palsu.

Surat palsu tersebut terkait pembatalan dan peralihan bantuan rumah yang seharusnya diperuntukkan Makdunsyah (44) warga Gampong setempat, dialihkan ke penerima lain yakni warga di Gampong Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST, mengatakan, tersangka membuat surat berisi yang bukan semestinya (tidak benar), sehingga rumah bantuan untuk Makdunsyah dibatalkan dan dialihkan ke penerima lain.

“Hal itu berdasarkan surat bernomor: 412.4/349/X/2019, tanggal 26 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Keuchik Krueng Batu yang ditujukan ke Perkim Provinsi Aceh,” ungkap Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (7/01/2020).

Dijelaskan Kapolres bahwa, pada Rabu (13/11/2019) sekira pukul 09.00 Wib, korban pergi ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan. Setelah dari kantor Perkim, korban mengetahui bahwa ada pemalsuan surat penolakan /pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan rumah.

Baca Juga : Makdunsyah, Penerima Rumah Bantuan Disebut Meninggal Dunia, Keuchik Krueng Batu Dinilai Manipulasi Data

“Hal itu diketahui setelah surat tersebut dikirim oleh tersangka ke Kantor Perkim Aceh di Banda Aceh. Akibatnya pihak Perkim Aceh membatalkan bantuan rumah atas nama korban, dan mengalihkan ke calon penerima bantuan rumah di luar Gampong Krueng Batu yaitu di Gampong Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan serta keterangan para saksi dan saksi ahli sebanyak 12 orang serta bukti-bukti, bahwa benar tersangka telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan isi surat yakni penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan rumah yang berimbas kepada korban Makdunsyah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

2 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

2 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

6 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

6 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

11 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago