Categories: ACEH SELATANHukumNEWS

Palsukan Surat Peralihan Bantuan Rumah, Keuchik Krueng Batu Aceh Selatan Ditahan Polisi

ANALISAACEH.COM, TAPAKTUAN | Keuchik Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan berinisial TA (52), resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pembuatan surat palsu.

Surat palsu tersebut terkait pembatalan dan peralihan bantuan rumah yang seharusnya diperuntukkan Makdunsyah (44) warga Gampong setempat, dialihkan ke penerima lain yakni warga di Gampong Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST, mengatakan, tersangka membuat surat berisi yang bukan semestinya (tidak benar), sehingga rumah bantuan untuk Makdunsyah dibatalkan dan dialihkan ke penerima lain.

“Hal itu berdasarkan surat bernomor: 412.4/349/X/2019, tanggal 26 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Keuchik Krueng Batu yang ditujukan ke Perkim Provinsi Aceh,” ungkap Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (7/01/2020).

Dijelaskan Kapolres bahwa, pada Rabu (13/11/2019) sekira pukul 09.00 Wib, korban pergi ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan. Setelah dari kantor Perkim, korban mengetahui bahwa ada pemalsuan surat penolakan /pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan rumah.

Baca Juga : Makdunsyah, Penerima Rumah Bantuan Disebut Meninggal Dunia, Keuchik Krueng Batu Dinilai Manipulasi Data

“Hal itu diketahui setelah surat tersebut dikirim oleh tersangka ke Kantor Perkim Aceh di Banda Aceh. Akibatnya pihak Perkim Aceh membatalkan bantuan rumah atas nama korban, dan mengalihkan ke calon penerima bantuan rumah di luar Gampong Krueng Batu yaitu di Gampong Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan serta keterangan para saksi dan saksi ahli sebanyak 12 orang serta bukti-bukti, bahwa benar tersangka telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan isi surat yakni penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan rumah yang berimbas kepada korban Makdunsyah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bupati Klaim Distribusi Daging Meugang Sudah Adil, 1.109 Ekor Sapi Disalurkan

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Bupati Aceh Utara menyatakan pembagian bantuan daging meugang bagi masyarakat terdampak…

2 hari ago

Jelang Ramadan, Pasar Murah Abdya Diserbu Warga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar pasar murah bersubsidi…

2 hari ago

Tradisi Meugang di Aceh, Warisan Budaya Sarat Kebersamaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tradisi Meugang kembali dirayakan masyarakat Aceh menjelang Ramadan. Pasar-pasar tradisional pun…

2 hari ago

Daging Meugang di Abdya Rp200 Ribu per Kg

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga daging pada tradisi Meugang menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah di…

2 hari ago

Asrama Haji Aceh Kini Miliki Pesawat Simulasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri peresmian pesawat simulasi dan Gedung A2…

2 hari ago

Zaman Akli Tinjau Aset Terbengkalai di Manggeng

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melakukan peninjauan ke sejumlah…

4 hari ago