Categories: ACEH SELATANHukumNEWS

Palsukan Surat Peralihan Bantuan Rumah, Keuchik Krueng Batu Aceh Selatan Ditahan Polisi

ANALISAACEH.COM, TAPAKTUAN | Keuchik Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan berinisial TA (52), resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pembuatan surat palsu.

Surat palsu tersebut terkait pembatalan dan peralihan bantuan rumah yang seharusnya diperuntukkan Makdunsyah (44) warga Gampong setempat, dialihkan ke penerima lain yakni warga di Gampong Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST, mengatakan, tersangka membuat surat berisi yang bukan semestinya (tidak benar), sehingga rumah bantuan untuk Makdunsyah dibatalkan dan dialihkan ke penerima lain.

“Hal itu berdasarkan surat bernomor: 412.4/349/X/2019, tanggal 26 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Keuchik Krueng Batu yang ditujukan ke Perkim Provinsi Aceh,” ungkap Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (7/01/2020).

Dijelaskan Kapolres bahwa, pada Rabu (13/11/2019) sekira pukul 09.00 Wib, korban pergi ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan. Setelah dari kantor Perkim, korban mengetahui bahwa ada pemalsuan surat penolakan /pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan rumah.

Baca Juga : Makdunsyah, Penerima Rumah Bantuan Disebut Meninggal Dunia, Keuchik Krueng Batu Dinilai Manipulasi Data

“Hal itu diketahui setelah surat tersebut dikirim oleh tersangka ke Kantor Perkim Aceh di Banda Aceh. Akibatnya pihak Perkim Aceh membatalkan bantuan rumah atas nama korban, dan mengalihkan ke calon penerima bantuan rumah di luar Gampong Krueng Batu yaitu di Gampong Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan serta keterangan para saksi dan saksi ahli sebanyak 12 orang serta bukti-bukti, bahwa benar tersangka telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan isi surat yakni penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima bantuan rumah yang berimbas kepada korban Makdunsyah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Aceh Utara Ajukan Pencairan Stimulan Rumah Rusak ke BNPB

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil mengajukan pencairan anggaran tahap II…

18 jam ago

Pasca Lebaran, Harga Gabah di Abdya Merosot ke Angka Rp6.600 Per Kilogram

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga gabah di tingkat petani di Aceh Barat Daya (Abdya) mengalami penurunan…

18 jam ago

Juara AKSI 2026 Tgk Habibi An Nawawi Isi Tabligh Akbar di Abdya, Ajak Pemuda Bawa Perubahan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kehadiran juara satu ajang Akademi Sahur Indonesia (AKSI) Indosiar 2026, Tgk Habibi…

2 hari ago

Dampak Bencana Berlanjut, Sawah Warga Beutong Ateuh Terancam Tak Terairi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Sektor pertanian di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, hingga kini…

2 hari ago

Kasus Korupsi Beasiswa Rp14 M, Eks Kadis BPSDM Ditetapkan Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berinisial S ditetapkan sebagai tersangka…

3 hari ago

Wartawan Abdya Dipanggil Polda Aceh, IMM Aceh: Ini Pembungkaman Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras…

4 hari ago