Categories: NEWS

Panwaslih Kecamatan Kota Langsa Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Kota Langsa resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024, Sabtu (21/9/2024).

Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar, menyampaikan bahwa proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tersebar di 66 gampong dalam wilayah Kota Langsa dengan kuota sebanyak 246 orang. Saat ini, penerimaan pendaftaran dan pengumpulan berkas calon PTPS sedang berlangsung, dimulai dari tanggal 19 hingga 28 September 2024.

“Nantinya setelah proses penerimaan pendaftaran, maka pihak Panwaslihcam akan mengumumkan kelulusan administrasi pada tanggal 11 Oktober 2024. Untuk warga yang berminat dapat langsung ke setiap sekretariat Panwaslihcam di masing-masing Kecamatan,” kata Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan bahwa pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslih Kecamatan. Berkas pendaftaran yang harus dilampirkan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, serta fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, pendaftar juga dapat menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli saat pendaftaran. Berkas lain yang dibutuhkan adalah daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lainnya.

“Bagi pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon. Formulir berkas administrasi dapat diambil di Sekretariat Panwaslih Kecamatan. Serta dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 2 terdiri dari 1 asli dan 1 foto copy hal lainya dapat menanyakan langsung di panitia sekretariat,” jelasnya.

Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran bagi calon PTPS Pilkada 2024 Kota Langsa adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di gampong setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bakti BCA dan BCA Syariah Salurkan Sembako, Air Bersih dan Listrik di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | PT Bank Central Asia Tbk (BCA), melalui program corporate shared value…

7 jam ago

Polisi Selidiki Mobil Angkut BBM Terbakar di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran satu…

23 jam ago

BNPB Targetkan Pembangunan Huntara Aceh Mulai 22 Desember

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan pembangunan hunian sementara bagi warga…

23 jam ago

WALHI Aceh Desak Hentikan Tambang Pasir di Teupin Mane

Analisaaceh.com, Bireuen | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengecam keras aktivitas pengerukan pasir ilegal…

23 jam ago

Harga Emas Banda Aceh Nyaris Tembus Rp8 Juta per Mayam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh terus merangkak naik dan kini nyaris…

1 hari ago

Wali Nanggroe Bahas Krisis Air Bersih dengan Konsul AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menyoroti…

1 hari ago