Pasca Orasi di Simpang Lima, Kompas Buss Serahkan Petisi ke MAA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Setelah lakukan aksi di bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Komunitas Penyelamat Sejarah Kebudayaan Suku Singkil (Kompas BusS) bersama mahasiswa, serahkan petisi dan atribut aksi ke Majelis Adat Aceh (MAA) di Komplek Keistimewaan Aceh, selasa (12/11/2019).

Penyerahan petisi dan atribut itu diterima langsung oleh staf bagian keuangan MAA Aceh. Hal itu dilakukan untuk meminta MAA menindak lanjuti gejolak budaya yang terjadi saat ini di Kota Subulussalam, pasalnya menurut mereka, masalah budaya itu dapat menimbulkan konflik antar suku jika tidak ditanggulangi sejak dini.

Koordinator aksi, Hasmaudin Lembong mengatakan, persoalan budaya tersebut sudah sejak lama bergejolak mulai dari makanan khas hingga puncaknya pada hari ini yaitu rencana Pembangunan Pusat Kebudayaan Pakpak di Kota Subulussalam. Pihaknya juga mendesak MAA Kota Subulussalam untuk bergerak cepat, melakukan pemantapan terhadap budaya Singkil.

Baca Juga : Kompass Buss: Bintang Jangan Timbulkan Konflik Sara

“Jangan seolah-olah lembaga MAA Subulussalam terkesan menutup mata dengan masalah yang ada, atau mungkin tidak berani menyuarakan masalah adat budaya,” ujar Hasmaudin.

Ia juga menambahkan, Singkil merupakan suku asli yang mendiami Kota Subulussalam dan Aceh Singkil, sehingga menurutnya pembangunan Pusat Kebudayaan Pak-pak itu tidak tepat, karena tidak sesuai dengan khasanah budaya yang ada.

Lanjutnya, pemerintah juga jangan membuat kegaduhan dan pernyataan yang dapat menimbulkan gejolak, karena Subulussalam itu merupakan multietnik dari berbagai macam suku.

“Kami ingin pemerintah menjadi representatif bagi semua suku, bukan untuk sekelompok suku, pemerintah mestinya harus melestarikan budaya lokal sesuai qanun adat Aceh dengan membuat regulasi yang mengikat seperti menetapkan makanan khas, pakaian adat, tari adat penyambutan tamu, alat musik dan rumah adat Singkil, sesuai isi tuntutan kami hari ini,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakZamzami : Pembentukan AKD DPRK Aceh Selatan Cacat Hukum
Artikulli tjetërAset Strategis Aceh di Jakarta Akhirnya TersertifikatÂ