Pastikan Dana Desa Tahun 2020, DPMG Aceh Kunker ke Kebayakan Aceh Tengah

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh melalui Kabid Pemerintahan Mukim Gampong, Janiswar, S.Sos melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Kebayakan (Foto/Karmiadi)

ANALISAACEH.COM, TAKENGON | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh melalui Kabid Pemerintahan Mukim Gampong, Janiswar, S.Sos melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Kebayakan, Sabtu (25/01/2020) pagi.

Kedatangan DPMG Aceh itu dalam rangka Monitoring dan memastikan percepatan komitmen Dana Desa tahun 2020 serta APBKampung dapat segera terlaksana ke masing-masing desa.

Turut didampingi oleh, sejumlah Kabid DPMK Aceh Tengah, Pendamping Desa mulai dari PD, PLD dan TA dan Sejumlah Reje dalam Kecamatan Kebayakan.

Janiswar mengatakan, terkait yang diutarakan Sekda Aceh, Penyaluran Dana Desa untuk Aceh ditargetkan pada Februari 2020 sudah dapat di cairkan. Desa-desa di Aceh Tengah diharapkan segera menyelesaikan APBKampung agar tidak tertunda Dana Desa itu disalurkan.

Hal itu tergantung pada kersiapan APBKampung dan juga Qanun APBKampung yang terlebih dahulu harus disiapkan.

“Penyaluran dan pelaporan Dana Desa untuk tahun 2020 ini sudah sangat sederhana dan tidak berbelit-belit lagi. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya peraturan-peraturan baru yang mempermudah alokasi dan percepatan Dana Desa” kata Janiswar.

Lanjutnya lagi, sebelumnya ada kuota 75 persen, desa yang siap laporannya maka baru dapat dicairkan untuk semua desa, maka tahun ini tidak lagi. Sekarang siapa cepat perencanaan dan pelaporan maka dia yang lebih dulu dapat dana desa.

“Kedepan akan ada sanksi dan reward untuk desa-desa yang bermasalah dan juga desa-desa dengan tepat waktu dan berprestasi,” jelasnya.

Sebagai contoh kata dia, Aceh Jaya dan Sabang telah siap dan tinggal menunggu transfer dari pusat. Syaratnya APBKampung dan Qanun APBKampung harus siap.

Dengan adanya pertemuan bersama RGM, Reje dan Banta (Sekdes) dalam Kecamatan untuk segera merampungkan dan membahas draf Qanun APBKampung agar tidak lagi bolak balik dari kampung ke kecamatan.

Tahun 2019, diakui Janiswar, banyak desa di Aceh mengalami Sisa lebih anggaran (silfa), hal tersebut lantaran kurang komitmennya Pemerintah dalam alokasi dana desa, “Kejadianya beberapa desa untuk alokasi dana desa Tahun 2019, tahap ketiganya di salurkan pada 26 Desember, di akhir tahun dan tak lagi normal, sehingga banyak yang Silfa” terangnya.

Saat ini Aceh masuk pringkat 5 dari 33 Provinsi di Indonesia dalam realisasi dana dari jumlah desa di Indonesia sebanyak 6047.

Sementara itu Kabid Pemerintahan Kampung DPMK Aceh Tengah, Ade Kurniawan, menjelaskan bahwa untuk penetapan APBK di Aceh Tengah menunggu 40 desa lagi.

“Untuk Kecamatan Kebayakan baru ada 8 (delapan) yang sudah selesai APBKampung dari 20 kampung. Kondisi ini dapat dimaklumi karena persoalan Siltap, sehingga banyak desa ragu-ragu dalam penetapan APBKampung” ujarnya.

Disampaikannya, bahwa untuk besaran Siltap telah tersedia petunjuk dengan terbitnya Surat Edaran Sekda Aceh Tengah pada 24 Januari 2020, terkait besaran alokasi Anggaran Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBK Aceh Tengah untuk 295 Kampung yang ada di Aceh Tengah.

“Harapannya Kampung Kecamatan Kebayakan dapat menjadi yang terdepan dalam penetapan APBK 2020,” tutup Ade Kurniawan.

Komentar
Artikulli paraprakVideo Siswa Rusak Mobiler, SMK 2 Sigli Memohon Maaf
Artikulli tjetërWakil Wali Kota Banda Aceh Tutup Turnamen Usia Dini LFA