Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaku tindakan yang menghina dengan cara mengomentari bentuk tubuh atau penampilan seseorang yang disebut dengan Body shaming di media sosial dapat dijerat dengan pasal yang diatur dalam UU ITE.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI H Teuku Riefky Harsya Sekjend Partai Demokrat bahwa dari gaya yang mencakup kesehatan, kecantikan hingga perawatan tubuh yang kemudian timbullah suatu standar baru gaya hidup di kalangan remaja yang berkembang dan kemudian memunculkan perundungan atau bullying.
“Medsos makin akseleratif dan memungkinkan informasi menyebarkan sangat dengan mudah dimasyarakat dan ini pula yang memunculkan berbagai trend di masyarakat terutama trend Lifestyle gaya hidup ditengah masyarakat, khususnya dikalangan remaja,” ujarnya Kamis (6/4/2023).
Kasus yang sering terjadi adalah perilaku Body shaming ini muncul dari trend yang dianggap tidak sesuai baik dari bentuk tubuh atau penampilan seseorang dari perilaku seperti ini banyak terjadi di dunia digital.
“Minimnya literasi pengguna internet kita saat ini perilaku Body shaming terus menjamur,” katanya.
TRH juga mengatakan bahwa kesadaran bagi remaja Indonesia bahwa tindakan Body shaming merupakan hal yang buruk untuk diterapkan dan salah satu faktor utama adalah kebiasaan yang selalu mengikuti budaya kebarat-baratan menurut dan melakukan perbandingan dengan orang luar.
“Tentu ini menjadi kekhawatiran kita semua, khususnya bagaimana menghentikan kebiasaan ini bagi generasi muda. Artinya baik secara moral hukum perilaku ini tidak dapat ditolerir dan harus menjadi atensi kita bersama,” imbuhnya
Oleh karenanya penting bagi pengguna internet memahami aturan dan etika menjalin komunikasi dan silaturahmi di dunia maya, tumbukan empati dan kepekaan dalam ber-medsos dimana bangsa Indonesia yang menjujung tinggi kesopanan dan tatakrama.
“Kita saat ini membutuh generasi indonesia, termasuk generasi muda Aceh yang handal yang cakap dan bijak yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar