Categories: NEWS

Pelaku Body Shaming di Dunia Digital Dapat Dijerat UU ITE

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaku tindakan yang menghina dengan cara mengomentari bentuk tubuh atau penampilan seseorang yang disebut dengan Body shaming di media sosial dapat dijerat dengan pasal yang diatur dalam UU ITE.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI H Teuku Riefky Harsya Sekjend Partai Demokrat bahwa dari gaya yang mencakup kesehatan, kecantikan hingga perawatan tubuh yang kemudian timbullah suatu standar baru gaya hidup di kalangan remaja yang berkembang dan kemudian memunculkan perundungan atau bullying.

“Medsos makin akseleratif dan memungkinkan informasi menyebarkan sangat dengan mudah dimasyarakat dan ini pula yang memunculkan berbagai trend di masyarakat terutama trend Lifestyle gaya hidup ditengah masyarakat, khususnya dikalangan remaja,” ujarnya Kamis (6/4/2023).

Kasus yang sering terjadi adalah perilaku Body shaming ini muncul dari trend yang dianggap tidak sesuai baik dari bentuk tubuh atau penampilan seseorang dari perilaku seperti ini banyak terjadi di dunia digital.

“Minimnya literasi pengguna internet kita saat ini perilaku Body shaming terus menjamur,” katanya.

TRH juga mengatakan bahwa kesadaran bagi remaja Indonesia bahwa tindakan Body shaming merupakan hal yang buruk untuk diterapkan dan salah satu faktor utama adalah kebiasaan yang selalu mengikuti budaya kebarat-baratan menurut dan melakukan perbandingan dengan orang luar.

“Tentu ini menjadi kekhawatiran kita semua, khususnya bagaimana menghentikan kebiasaan ini bagi generasi muda. Artinya baik secara moral hukum perilaku ini tidak dapat ditolerir dan harus menjadi atensi kita bersama,” imbuhnya

Oleh karenanya penting bagi pengguna internet memahami aturan dan etika menjalin komunikasi dan silaturahmi di dunia maya, tumbukan empati dan kepekaan dalam ber-medsos dimana bangsa Indonesia yang menjujung tinggi kesopanan dan tatakrama.

“Kita saat ini membutuh generasi indonesia, termasuk generasi muda Aceh yang handal yang cakap dan bijak yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gubernur Aceh Lantik Wakil Kepala BPKS Periode 2025-2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) secara resmi melantik T. Hendra Budiansyah…

17 jam ago

ESDM Tetapkan Gunung Bur Ni Telong Berstatus Waspada

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi menetapkan…

19 jam ago

Gubernur Aceh Serahkan SK ke 5.789 PPPK Tahap I

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 5.789 Pegawai…

21 jam ago

Safaruddin: Sugiono Sosok Muda Kebanggaan Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Sugiono, putra kelahiran Aceh, sebagai Sekretaris…

3 hari ago

Ketua DPRK Abdya Serap Aspirasi Petani dan Nelayan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi,…

3 hari ago

KNTI Sumatra: Koperasi Nelayan Perlu Diperkuat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | 50 Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) se Sumatra termasuk…

3 hari ago