Categories: NEWS

Pelaku Body Shaming di Dunia Digital Dapat Dijerat UU ITE

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaku tindakan yang menghina dengan cara mengomentari bentuk tubuh atau penampilan seseorang yang disebut dengan Body shaming di media sosial dapat dijerat dengan pasal yang diatur dalam UU ITE.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI H Teuku Riefky Harsya Sekjend Partai Demokrat bahwa dari gaya yang mencakup kesehatan, kecantikan hingga perawatan tubuh yang kemudian timbullah suatu standar baru gaya hidup di kalangan remaja yang berkembang dan kemudian memunculkan perundungan atau bullying.

“Medsos makin akseleratif dan memungkinkan informasi menyebarkan sangat dengan mudah dimasyarakat dan ini pula yang memunculkan berbagai trend di masyarakat terutama trend Lifestyle gaya hidup ditengah masyarakat, khususnya dikalangan remaja,” ujarnya Kamis (6/4/2023).

Kasus yang sering terjadi adalah perilaku Body shaming ini muncul dari trend yang dianggap tidak sesuai baik dari bentuk tubuh atau penampilan seseorang dari perilaku seperti ini banyak terjadi di dunia digital.

“Minimnya literasi pengguna internet kita saat ini perilaku Body shaming terus menjamur,” katanya.

TRH juga mengatakan bahwa kesadaran bagi remaja Indonesia bahwa tindakan Body shaming merupakan hal yang buruk untuk diterapkan dan salah satu faktor utama adalah kebiasaan yang selalu mengikuti budaya kebarat-baratan menurut dan melakukan perbandingan dengan orang luar.

“Tentu ini menjadi kekhawatiran kita semua, khususnya bagaimana menghentikan kebiasaan ini bagi generasi muda. Artinya baik secara moral hukum perilaku ini tidak dapat ditolerir dan harus menjadi atensi kita bersama,” imbuhnya

Oleh karenanya penting bagi pengguna internet memahami aturan dan etika menjalin komunikasi dan silaturahmi di dunia maya, tumbukan empati dan kepekaan dalam ber-medsos dimana bangsa Indonesia yang menjujung tinggi kesopanan dan tatakrama.

“Kita saat ini membutuh generasi indonesia, termasuk generasi muda Aceh yang handal yang cakap dan bijak yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

9 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

9 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

9 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

9 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

9 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

9 jam ago