Categories: NEWS

Pemkab Aceh Besar Imbau Pemilik Usaha Segera Urus Izin Baliho

Analisaaceh.com, Kota Jantho | Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) mengimbau seluruh pemilik usaha serta perusahaan penyedia jasa reklame untuk segera mengurus izin resmi pemasangan baliho di wilayah Aceh Besar.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Besar dalam rangka menertibkan tata kelola reklame yang dinilai masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, menjelaskan bahwa saat ini masih banyak baliho dan media reklame lain yang terpasang tanpa izin resmi. Kondisi ini, kata dia, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kesemrawutan tata kota dan mengurangi estetika kawasan.

“Oleh karena itu, kami memberikan batas waktu hingga pertengahan November 2025 bagi seluruh pemilik usaha untuk melengkapi izin pemasangannya,” ujar Muhajir di Kota Jantho, Kamis (16/10/2025).

Ia menegaskan, setelah batas waktu tersebut berakhir, Satpol PP dan WH akan melakukan langkah penertiban terhadap baliho atau reklame yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, tindakan tegas akan diambil bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

“Kami akan bertindak tegas setelah masa imbauan berakhir. Ini bukan sekadar penertiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Muhajir menambahkan, proses penertiban nantinya akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi teknis terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Reklame yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar.

“Tim terpadu ini terdiri dari berbagai dinas teknis terkait perizinan dan tata ruang serta OPD lainnya yang berwenang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni, SP, menjelaskan bahwa proses pengurusan izin reklame kini lebih mudah dan transparan. Pemohon cukup mengisi formulir berisi identitas dan data perusahaan, seperti nama pemohon, alamat, nama perusahaan, direktur, titik lokasi reklame, serta luas bidang yang akan dipasang.

Agus merinci, beberapa dokumen yang wajib dilengkapi antara lain rekomendasi dari camat setempat, fotokopi KTP, NIB, akta pendirian perusahaan, denah lokasi reklame, serta bukti pembayaran pajak reklame.

“Kami memastikan proses izin ini tidak memberatkan. Selama persyaratan administrasi terpenuhi, izin bisa segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Agus.

Untuk jenis reklame berukuran besar seperti billboard, videotron, atau megatron, lanjutnya, terdapat persyaratan tambahan seperti desain atau gambar teknis konstruksi, surat pernyataan pembongkaran tanpa ganti rugi, surat tanggung jawab atas potensi kerugian, larangan memangkas pohon di sekitar lokasi, serta surat izin dari pemilik atau pengelola lahan jika tidak berada di tanah pemerintah.

Bagi reklame berukuran 32 meter atau lebih, pemohon wajib melampirkan hasil perhitungan konstruksi atau struktur bangunan yang disahkan oleh konsultan resmi.

“Semua persyaratan ini bertujuan agar pemasangan reklame tetap aman, tertib, dan selaras dengan estetika wilayah. Kami tidak ingin ada reklame yang membahayakan keselamatan masyarakat atau merusak pemandangan kota,” kata Agus.

Ia menambahkan, DPMPTSP juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin memahami tata cara pengurusan izin reklame. Pemerintah, katanya, tidak bermaksud mempersulit, tetapi ingin memastikan seluruh kegiatan promosi dilakukan secara legal dan teratur.

“Kami mengimbau agar setiap pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang ada. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan penataan reklame yang profesional dan berdaya guna,” ujarnya.

Agus optimistis, dengan adanya penegakan aturan dan penertiban reklame, wajah Kabupaten Aceh Besar akan menjadi lebih tertib, indah, dan nyaman dipandang. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak reklame yang sah.

“Kita ingin Aceh Besar menjadi daerah yang tertib administrasi, indah secara visual, dan tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Reklame yang berizin tentu akan memberi manfaat bagi semua pihak,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemprov Aceh Usulkan APBA 2027 Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengusulkan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran…

15 jam ago

Diduga Mengantuk, Mobil Innova Terjun ke Jurang 20 Meter di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi (Nopol) BL 1128 DY…

15 jam ago

Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Berlangsung hingga 8 November

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Polres Aceh Besar menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026…

15 jam ago

458 Pejabat Abdya Ikuti ProASN BKN untuk Petakan Talenta ASN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 458 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya)…

15 jam ago

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

3 hari ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

3 hari ago