Categories: HukumNEWS

Penadah 17 Mayam Emas Hasil Curian di Simeulue Diringkus

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang penadah emas curian sebanyak 17 mayam diringkus Polisi di Desa Bunga Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue.

Pelaku yang ditangkap pada Senin (17/5) tersebut diketahui berinisial FA (32) warga Desa Kuta Padang Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten setempat.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, FA diduga sebagai penadah emas curian juga tersandung dengan kasus penganiayaan yang dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2020 silam.

Penangkapan itu, kata Kasat, merupakan hasil dari pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka inisial YG pada tanggal 21 Januari 2020.

“Tersangka ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya dan juga kasus penganiyaan,” kata Iptu M. Rizal pada Rabu (19/5/2021).

FA ditangkap di rumah adik kandungnya Desa Bunga Kecamatan Salang pukul 03.00 WIB oleh Team Elang Resmob dari Satreskrim Polres Simeulue.

Kepada petugas tersangka FA mengaku setelah menerima barang bukti emas tersebut dari adik kandungnya inisial YG, kemudian dijual di Meulaboh Aceh Barat.

“FA mengaku menjualnya di Meulaboh, dan kita akan terus kembangkan kasus ini. Kita akan kejar bandarnya keakar-akarnya itu,” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara.

“Sementara dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman penjara 2 tahun delapan bula KUHPidana,” pungkas M. Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Disdik Aceh Tegaskan Penggantian Ijazah Korban Bencana Gratis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa penggantian ijazah dan transkrip nilai bagi peserta…

18 jam ago

Kejati Aceh Terima Tahap II Kasus Perburuan Harimau di Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) menerima pelimpahan…

18 jam ago

Dampak Bencana Tekan Ekonomi, Pertumbuhan Aceh 2025 Diproyeksi 3,50–4,40 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Aceh memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Aceh pada…

3 hari ago

BNPB Targetkan Pengungsi Pidie Jaya Pindah ke Huntara Sebelum Ramadan

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan seluruh pengungsi di Kabupaten Pidie…

3 hari ago

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Rp9 Juta per Mayam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kenaikan harga emas kembali menjadi perhatian masyarakat Aceh. Pada Selasa (21/1/2026),…

3 hari ago

Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Pelanggaran Hutan dan Tambang, Aceh Masuk Radar Audit

Analisaaceh.com, Jakarta | Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti…

3 hari ago