Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satres Narkoba Polres Aceh Utara kembali meringkus dua tersangka tindak pidana narkoba hasil pengembangan dari janda muda pemilik 24 paket sabu yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (1/5/2021) tersebut, petugas juga menyita 2 paket sabu seberat 15,32 gram sebagai barang bukti.
Baca Juga : Polisi Ringkus Janda Muda Pengedar Sabu di Aceh Utara
Keduanya masing-masing berinisial M (27) warga Gampong Bintah Kecamatan Madat, Aceh Timur yang diamankan di kawasan Meunasah Panton Labu, Aceh Utara dan S (40) warga Krueng Supeng Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, penangkapan dua tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Dari penangkapan terhadap tersangka M diamankan barang bukti sabu seberat 11.56 gram, tersangka ini menyembunyikan sabu di celana dalamnya,” ujar Iptu Samsul Bahri, Minggu (2/5).
Kemudian, setelah menangkap tersangka M, Polisi melakukan pengembangan ke kawasan Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, hingga berhasil menangkap tersangka S.
“Dari tersangka S ditemukan lagi barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,76 gram, dalam kasus ini satu orang berinisial M ditetapkan sebagai DPO,” ujar Samsul.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada keterkaitan para tersangka ini dalam peredaran sabu, untuk itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar