Categories: ACEH UTARANEWS

Penyidik Polres Lhokseumawe Tahan Tersangka Penyebar Hoaks atas Mualaf di Aceh Utara 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe — Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap MJ (55 tahun) warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. MJ ditahan atas dugaan tindak pidana penyebaran hoaks atau berita bohong di media sosial facebook.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya kepada analisaaceh.com di ruang kerjanya, Senin (4/10/21) membenarkan penahan tersebut. AKP Yoga menuturkan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan serta keterangan dari ahli, maka penyidik menaikan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

MJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak dua pekan terakhir. “Iya, benar sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka MJ. Sudah sekitar 2 minggu ditahan,” kata AKP Yoga.

Dia menerangkan penyidik menjerat tersangka dengan pasal 27 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juncto pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 14 ayat 1 berbunyiBarang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

“Saat ini penyidik masih terus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan” kata Yoga.

Sebelumnya, MJ dilaporkan oleh seorang muallaf, Trisno Muhammadi atau Muslim (42) atas dugaan pelanggaran UU ITE bernuansa SARA ke Mapolres Lhokseumawe.

Muslim didampingi kuasa hukum dari LBH Samudera Pase, Armia, MH membuat laporan di SPKT Polres Lhokseumawe pada 2 Juni 2021 dengan nomor laporan polisi LP 201/VI/2021/Aceh/lsmw.

Baca : Dibully di Facebook, Mualaf di Aceh Utara Lapor ke Polisi

Penasihat Hukum dari LBH Samudera Pase, Armia mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lhokseumawe, yang telah melakukan langkah hukum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Ke depan kita tetap menyerahkan kepada proses hukum lebih lanjut & mengharapkan agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya” ujar Armia.

Armia juga berharap agar kasus ini menjadi edukasi kepada siapa pun agar ke depan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berperilaku khususnya dalam menggunakan media sosial.

“Jangan sampai menyebarkan berita yang tidak benar atau melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Sekalipun korban adalah pendatang, minoritas, justru harus kita lindungi dan sayangi bersama, apalagi beliau merupakan seorang muallaf” demikian Armia, MH Kuasa Hukum Trisno Muhammadin.

Baca : Begini Kata Geuchik Seumirah Terkait Mualaf Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

15 jam ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

20 jam ago

Nelayan Lhok Pawoh Abdya Keluhkan Pendangkalan Muara Berulang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…

20 jam ago

Sekjen PA Dorong Konsolidasi untuk Perjuangkan Kepentingan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…

20 jam ago

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

2 hari ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

2 hari ago