Peraturan Bupati Aceh Tengah Tentang Dana Desa Dikritisi Forum Reje

ANALISAACEH.COM, TAKENGON | Ketua Forum Reje (Kepala Desa-red) dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah kritisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis pelaksanaan dana desa tahun 2020.

Kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Daerah tersebut berlaku terhadap 295 Kampung yang ada di Negeri berhawa sejuk itu.

Ketua Forum Reje Kecamatan Lut Tawar, Misriadi mengatakan, Perbub itu banyak kegiatan yang sebenarnya urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun dibebankan ke masing-masing Kampung.

“Contohnya masalah penaggulangan Stunting, sebenarnya ini urusan Dinas Kesehatan, Kampung kami tidak ada ditemukan Stunting, tapi kok Kampung kami harus diwajibkan untuk mendanai program Stunting tersebut. Belum lagi hal-hal lain dalam Perbub itu terkesan dinas mulai memboncengi dana desa,” terang pria yang kerap disapa Adi Bale itu, Selasa (14/01/2020) di Takengon.

Senada dengan itu, Ketua Forum Reje Kecamatan Pegasing, Puasa mengatakan, seharusnya Pemerintah Aceh Tengah sebelum menerbitkan Perbub atau aturan berkaitan dengan Kampung harus konsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintahan Kampung baru kemudian di terbitkan.

“Jangan tiba-tiba kami harus menjalankan yang sebenarnya tugas SKPD,” papar pria yang kerap disapa pak Zek.

Issu lainnya yang tidak kalah menarik dalam Pemerintahan Kampung saat ini adalah tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Kampung yang akan dimulai pada tahun 2020 ini setara golongan pegawai IIA.

Ketua Forum Reje Kecamatan Kebayakan, Idrus Saputra, S.Pd mengatakan, terkait besaran Siltap yang telah diterima bocoran nominalnya, itu menjadi polemik di 295 Kampung di Aceh Tengah. Walau Perbub tentang Siltap belum diterbitkan oleh daerah, karena menunggu Pengesahan Angggaran di DPRK setempat, namun hal itu diharapkan Pemerintah melakukan Rasionalisasi terhadap Siltap tahun 2020.

“Kondisinya, di Aceh Tengah khususnya Aceh, ada perangkat yang bagian pemerintahan, yakni Imam Kampung dan Petua. Besaran Siltap terhadap mereka untuk diterapkan tahun 2020 tidak rasional, tidak sebanding dengan Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Urusan (Kaur). Sebelumnya Kadus, Kaur, Imam dan Petua siltapnya sama yakni Rp. 675.000, tapi ke depan Kadus dan Kaur menjadi dua juta lebih, naik 150 Persen. Sementara Imam dan Petua hanya Satu Juta, naik 90 persen. Ini tidak rasional dengan intensitas kerja yang mereka lakukan di Kampung,” papar Idrus.

Dalam pertemuan itu disepakati, dalam waktu dekat Forum Reje Aceh Tengah akan melakukan pertemuan dengan pimpinan daerah, untuk menyampaikan persoalan besaran Siltap yang dimaksud.

“Bahwa saat ini hampir semua Kampung mengalami kebingungan dengan besaran Siltap ini, karena dana untuk Siltap dan operasional Pemerintahan yang kisarannya 200 juta lebih, harus dipaksa untuk kenaikan Siltap. Kampung memerlukan anggaran untuk kenaikan Siltap tersebut sekira 260 dan 270 juta, hanya untuk Siltap, tidak termasuk Operasional,” terang Idrus.

Sementara itu, Ketua Forum Reje Kecamatan Silih Nara, Selamat, mengatakan, Pemerintah Kabupaten harus melakukan upaya-upaya untuk membantu persoalan tersebut. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, Kenaikan Siltap Perangkat Desa harus diterapkan oleh semua Daerah di Indonesia paling lambat Januari 2020.

Pemerintah Daerah Lanjut dia, setidaknya mengalokasikan sedikit penambahan pada ADK Kampung di daerah atau juga melakukan upaya lobi-lobi ke Provinsi melalui dana Otsus atau dana Sharing, jangan seolah lepas tanggungjawab.

Pertemuan itu dihadiri 9 (sembilan) Ketua Forum Reje Kecamatan di antaranya, Kebayakan, Bebesen, Lut Tawar, Pegasing, Silih Nara, Rusip Antara, Kerol, Jagong Jeget, Atu Lintang.

Dalam kesempatan tersebut Forum Reje se- Aceh Tengah mendeklarasikan pembentukan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) cabang Aceh Tengah yang akan melaksanakan musyawarah dalam waktu dekat untuk pembentukan pengurus.

Editor : Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

18 jam ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

18 jam ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

18 jam ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

18 jam ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

18 jam ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago