Categories: NEWS

Perkara Korupsi Tsunami Cup 2017 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017 beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Banda Aceh, Selasa (4/10/2022).

Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kasi Intelijen, Muharizal mengatakan bahwa berkas terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M Bin Alm Yusuf selaku pembina panitia AWSC 2017 yang telah dinyatakan lengkap pada 23 September 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Bendahara Tsunami Cup 2017 Ditahan

“Kemudian perkara atas nama Mirza Bin Ramli selaku bendahara panitia yang telah dinyatakan lengkap pada 19 September 2022 juga telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik pada Tanggal 22 September 2022,” ujar Muharizal.

Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan AWSC Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp3,8 Miliar dan penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.

Baca Juga: Zaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Tsunami Cup 2017

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar.

Kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara, yakni tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relavan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tutup Muharizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

6 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

7 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

7 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

14 jam ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

1 hari ago

Pencurian Sawit Marak di Abdya, Petani Babahrot Resah Setiap Hari Kehilangan TBS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

1 hari ago