Categories: NEWS

Perkara Korupsi Tsunami Cup 2017 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017 beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Banda Aceh, Selasa (4/10/2022).

Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kasi Intelijen, Muharizal mengatakan bahwa berkas terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M Bin Alm Yusuf selaku pembina panitia AWSC 2017 yang telah dinyatakan lengkap pada 23 September 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Bendahara Tsunami Cup 2017 Ditahan

“Kemudian perkara atas nama Mirza Bin Ramli selaku bendahara panitia yang telah dinyatakan lengkap pada 19 September 2022 juga telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik pada Tanggal 22 September 2022,” ujar Muharizal.

Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan AWSC Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp3,8 Miliar dan penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.

Baca Juga: Zaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Tsunami Cup 2017

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar.

Kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara, yakni tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relavan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tutup Muharizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

1 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago