Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang mantan narapidana diringkus Polisi saat akan melangsungkan transaksi sabu di rumahnya di Gampong Paya Terbang Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku berinisial SA (45) merupakan residivis kasus ganja yang dipenjara 5 tahun dan telah dibebaskan pada tahun 2018 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (13/5). Selain meresahkan masyarakat, pelaku juga merupakan target operasi Sat narkoba selama ini.
“Pelaku sering melakukan menjual narkotika jenis sabu. Setelah diselidiki pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang menunggu pembeli,” ujarnya pada Jum’at (15/5/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Daud, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,45 g/brurto.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M Daud.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar