Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang mantan narapidana diringkus Polisi saat akan melangsungkan transaksi sabu di rumahnya di Gampong Paya Terbang Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku berinisial SA (45) merupakan residivis kasus ganja yang dipenjara 5 tahun dan telah dibebaskan pada tahun 2018 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (13/5). Selain meresahkan masyarakat, pelaku juga merupakan target operasi Sat narkoba selama ini.
“Pelaku sering melakukan menjual narkotika jenis sabu. Setelah diselidiki pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang menunggu pembeli,” ujarnya pada Jum’at (15/5/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Daud, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,45 g/brurto.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M Daud.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar