Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang mantan narapidana diringkus Polisi saat akan melangsungkan transaksi sabu di rumahnya di Gampong Paya Terbang Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku berinisial SA (45) merupakan residivis kasus ganja yang dipenjara 5 tahun dan telah dibebaskan pada tahun 2018 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (13/5). Selain meresahkan masyarakat, pelaku juga merupakan target operasi Sat narkoba selama ini.
“Pelaku sering melakukan menjual narkotika jenis sabu. Setelah diselidiki pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang menunggu pembeli,” ujarnya pada Jum’at (15/5/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Daud, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,45 g/brurto.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M Daud.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar