Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang mantan narapidana diringkus Polisi saat akan melangsungkan transaksi sabu di rumahnya di Gampong Paya Terbang Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku berinisial SA (45) merupakan residivis kasus ganja yang dipenjara 5 tahun dan telah dibebaskan pada tahun 2018 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (13/5). Selain meresahkan masyarakat, pelaku juga merupakan target operasi Sat narkoba selama ini.
“Pelaku sering melakukan menjual narkotika jenis sabu. Setelah diselidiki pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang menunggu pembeli,” ujarnya pada Jum’at (15/5/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Daud, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,45 g/brurto.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M Daud.
Analisaaceh.com, Meulaboh | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pertanian Kabupaten setempat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat perannya sebagai bank…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kabupaten Nagan Raya dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) BTJ-02 asal Kabupaten Aceh Besar, Kota…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat kabupaten di…
Komentar