PNA Resmi Usulkan Sayuti Sebagai Wakil Gubernur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) secara resmi telah menetapkan satu nama Sayuti S.H.,M.H sebagai Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.

Sayuti diusulkan mendampingi Nova Iriansyah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Irwandi Yusuf selaku ketua DPP dan Sekjen DPP Miswar Fuady.

Sekjen DPP PNA Miswar Fuady dalam siaran persnya pada Jum’at (5/3/2021) mengatakan setelah ditetapkan Sayuti sebagai Cawagub Aceh, DPP PNA akan mengkomunikasikan serta memberitahukan kepada partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah lainnya mengenai keputusan PNA ini.

Selanjutnya, DPP PNA akan mengirimkan nama Sayuti SH., M.H, sebagai Cawagub Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dari partai PNA kepada Gubernur Aceh untuk dipilih oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Miswar melanjutkan, berdasarkan Pasal 16 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar PNA, Majelis Tinggi PNA memiliki kewenangan menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh DPP PNA. Terkait hal ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh telah dua kali mengusulkan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA ke Majelis Tinggi PNA, yaitu Surat DPP PNA Nomor 525/DPP-PNA/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, dengan 3 (tiga) Cawagub yang sudah mendaftar ke DPP PNA, yaitu H. Muharuddin Harun, S.Sos.I., M.M, Muhammad Nazar, Muhammad MTA

“Namun, sampai dengan akhir Januari 2021, Majelis Tinggi PNA belum mencapai kesepakatan dan meminta DPP PNA untuk menambah jumlah kader PNA dalam usulan Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh. Sehingga, target penetapan Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh tidak dapat diputuskan pada minggu pertama Bulan Februari 2021”. Ujar Miswar.

Sementara itu, terkait permintaan Majelis Tinggi PNA untuk menambah jumlah kader PNA dalam usulan Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh, DPP PNA sudah mengkomunikasikan dengan beberapa kader yang dianggap memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas untuk mendaftarkan diri ke DPP PNA.

Namun, sampai dengan tanggal 1 Februari 2021, hanya ada 2 (dua) kader PNA yang mendaftarkan diri menjadi Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh. Sehingga DPP PNA melalui surat Nomor 532/DPP-PNA/II/2021 tanggal 2 Februari 2020, kembali mengusulkan ke Majelis Tinggi PNA dengan 5 (lima) Cawagub yang sudah mendaftar ke DPP PNA, yaitu H. Muharuddin Harun, S.Sos.I., M.M., Muhammad Nazar, Muhammad MTA, Muhammad Zaini, Sayuti, S.H., M.H.

“Komunikasi antar Majelis Tinggi PNA sampai dengan awal Maret 2021 juga belum mencapai satu kesepakatan bulat untuk menentukan 1 (satu) orang Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh” Tambah Miswar.

Sehingga, 4 anggota Majelis Tinggi PNA (Sayuti, Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady) dari 5 anggota Majelis Tinggi PNA bersepakat agar DPP PNA menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar PNA, yaitu Apabila dalam jangka waktu 30 hari, Majelis Tinggi PNA belum menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) maka DPP PNA dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri.

“Terkait hal tersebut, penetapan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA sepenuhnya diserahkan kepada Ketua Umum DPP PNA (Bapak Irwandi Yusuf) dengan pertimbangan utama yang disepakati harus merupakan kader PNA yang memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas”. Pungkas Miswar Fuady.

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Bekuk Komplotan Maling BBM Kapal Tanker di Lhokseumawe
Artikulli tjetërMoeldoko Terpilih Sebagai Ketum Partai Demokrat Versi KLB