Categories: NASIONALNEWS

Poin-Poin Revisi UU KPK yang Ditolak dan Disetujui Presiden Jokowi

Analisaaceh.com | DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR. Dari RUU KPK ini ada enam poin perubahan. Salah satunya tentang penyadapan yang dilakukan KPK.

Presiden Jokowi menyetujui usulan Revisi UU KPK. Akan tetapi ada beberapa poin yang ditolak Jokowi. Berikut poin-poin yang tidak disetujui dan disetujui Presiden Jokowi yang dikutip analisaaceh.com dari halaman merdeka.com, Jumat (9/12/2019) :

Izin Penyadapan

Presiden Jokowi tidak setuju jika KPK harus izin kepada pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, dia menyebutkan mengatakan izin penyadapan cukup dari KPK.

Penyidik dan Penyelidik dari Kepolisian

Presiden Jokowi juga tidak setuju apabila penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

Koordinasi dengan Kejagung dalam Penuntutan

Presiden Jokowi tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejagung dalam penuntutan.

Pengelolaan LHKPN

Presiden Jokowi juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

Setuju Keberadaan Dewan Pengawas

Presiden Jokowi setujuĀ  terkait keberadaan dewan pengawas. Jokowi mengatakan ini perlu karena harus diawasi.

Keberadaan SP3

Kemudian, terkait keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Jokowi menyetujuinya. Menurutnya hal ini diperlukan karena penegakan hukum juga harus memenuhi prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.

Terkait Pegawai KPK

Presiden Jokowi setuju jika pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS. Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK yang masih menjabat tentunya melakukan proses transisi menjadi ASN.

Presiden Jokowi berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif, tanpa prasangka yang berlebihan. Tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama dan Presiden Jokowi ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negeri Indonesia, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain dalam memberantas korupsi.

Maheza

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago