Categories: NEWS

Polda Aceh Terima Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan Kasus Tgk Ni

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menerima surat yang dilayangkan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim, tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada tanggal 4 Desember 2021 lalu, yang berujung pemanggilan saudara Zulkarnaini Bin Hamzah atau Tgk Ni.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, Rabu (29/12/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, kata Winardy, mereka menyebutkan beberapa pertimbangan, yaitu:

  1. Bahwa sesuai MOU Helsinki perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus kita pertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh.
  2. Permasalahan kontroversi masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
  3. Bahwa sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum.
  4. Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat kami masih sah secara hukum.
  5. Juga siap membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Wilayah Aceh.

Setelah menerima surat permohonan tersebut, sebut Winardy, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan.

Baca: Polda Aceh Panggil Teungku Ni Terkait Pengibaran Bendera Bulan Bintang 4 Desember

Langkah tersebut diambil karena Polda Aceh sangat menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu.

Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim.

“Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice,” kata Winardy, menepis isu bahwa Polda Aceh mendiskriminasikan pengibaran bendera bintang bulan.

Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Winardy juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar kondusifitas keamanan bisa kita jaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Aceh.

“Stigma negatif itu harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang,” tutup Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

22 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

22 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

23 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

23 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

23 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

23 jam ago