Polemik Solar Usai, Aturan Bupati Shabela Dicabut

Bupati Aceh Tengah Audiensi dengan Pengusaha Dump Truck, Pemilik SPBU dan Dinas Terkait membahas tentang aturan penyaluran BBM Jenis Solar di ruang Bupati Shabela

Analisaaceh.com, Takengon | Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor: 542/3654/Eko, tentang pengaturan waktu penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu (Solar Subsidi) yang bertujuan untuk melerai terjadinya antrian kendaraan di semua SPBU di Kabupaten berhawa sejuk itu resmi dicabut.

Pencabutan aturan itu dikarenakan antrian BBM jenis solar di tiga SPBU di Kabupaten Aceh Tengah telah kembali normal.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Junaidi bersikeras surat edaran Bupati Aceh Tengah tertanggal 10 Oktober 2019 dicabut mengingat adanya Dump Truck berasal dari daerah terpencil.

“Jika hanya diberikan waktu dari jam 20.00 Wib sampai selesai kami yakin masih ada yang tidak kebagian, dan pagi harinya ada yang tidak bekerja karena mengantuk dalam antrian, begitupun saat antrian malam masih ada mobil pribadi yang antri bukan hanya dikhususkan untuk Dump Truck,” Kata Junaidi saat Audiensi dengan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, Sabtu (26/10/2019) diruang kerjanya.

Begitupun kata Junaidi, saat perumusan tentang kebijakan Pemerintah menyangkut Dump Truck pihak terkait memberikan waktu kepada Organda untuk ikut merumuskan sebuah kebijakan.

“Libatkan kami dalam merumuskan sebuah aturan menyangkut Dump Truck,” harap Juna mewakili permintaan Supir Dum truck yang ada di Aceh Tengah.

Baca Juga : Organda Tolak Kebijakan Bupati Aceh Tengah Tentang Penyaluran BBM Jenis Solar

Lebih lanjut menurut dia, penyaluran BBM jenis Solar perlu dievaluasi. Mengingat, masih ada yang belum tepat sasaran. Pemerintah dan dinas terkait harus bergandengan tangan untuk memberantas Mafia minyak di Kabupaten Aceh Tengah ini, sehingga dalam penyaluranya tepat sasaran.

Pemilik SPBU Nunang antara Herman mengaku, polemik penyaluran minyak oleh Pertamina terhitung nomal. Kata dia tidak ada jatah khusus untuk seseorang setelah dan sebelum adanya proyek pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah.

SPBU Nunang Antara Jalan Lintang masih diberi kepercayaan dengan jumlah Solar yang didistribusikan 16.000 Kilo Liter. Jika pun ada pengurangan berkisar antara 8.000 Kilo Liter.

Sebelumnya kata Herman, Ketika Proyek pembangunan dimulai Dum Truck terlalu banyak yang antri, sehingga pasokan minyak di SPBU tak mencukupi.

“Dua hari terakhir tak ada lagi Dum Truck yang mengisi BBM jenis Solar di SPBU, kamu juga bingung kenapa, apakah proyek sudah selesai atau ada alasan lain,” papar Herman

Minggu sebelumnya kata Herman, antrian berkisar 3 hingga 3 jam.dengan kisaran antrian ratusan kendaraan.

Begitupun di SPBU Tansaril, pasokan minyak jenis Solar hingga saat ini dipastikan masih tersedia. Pihaknya saat ini telah menormalkan kembali pengisian sesuai aturan Bupati Aceh Tengah

“Sebelumnya saat antri memang 2 jam minyak jenis Solar hangus. Saat ini sudah normal, tapi beberapa hari ke belakang tak ada lagi Dump Truck yang mengisi ditempat kami,” kata Win Sejahtera Supervior SPBU Tansaril.

Sementara itu Supervior SPBU Kemili Bebesen Handi Suheri menyebut, pengisian BBM jenis Solar telah berjalan normal. Pihaknya menerima pasokan minyak sebesar 16.000 Kilo Liter setiap harinya.

“Pasokan minyak normal, tadi malam 16.000 Kilo Liter dan sampai saat ini masih ada tersedia,” ungkap Hendi.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Jauhari menyebut, alasan diberlakukan aturan Bupati Aceh Tengah tentang penyaluran BBM jenis Solar lantaran masyarakat di seputar SPBU melakukan protes.

“Masyarakat sebelumnya telpon bolak balik terkait antrian, ada yang ingin masuk ke rumahnya saja tidak bisa, ada yang jualan tidak laku, atas dasar itu kami cari solusi dan turun kelapangan serta berkoordinasi dengan pihak SPBU, akibat antrian itu kami tugaskan personil untuk memback-up, namun akhir akhir ini ternyata kemacetan itu bisa dihindari,” kata Jauhari

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar turut memberikan komentar, menurutnya antrian di seputar SPBU merupakan suatu hal yang biasa. Kemacetan itu turut terjadi di beberapa daerah bukan hanya di Kabupaten penghasil Kopi Arabika itu.

Pantauan Shabela, masih ada pihak yang mengisi dari sebuah Mobil dengan Tangki minyak di modifikasi dan minyak tersebut dijual ke sebuah perusahaan di Kabupaten Aceh Tengah.

“Mafia minyak ini masih ada, ini harus kita berantas secara bersama-sama, mari kita awasi dan laporkan jika terjadi penyelewengan minyak. Terkait antrian, kedepan ini tidak terjadi lagi, jika terjadi panggil Organda untuk membuat sebuah kebijakan dan pihak SPBU supaya tidak saling menyalahkan,” tutup Shabela Abubakar.

Audiensi dengan Bupati Aceh Tengah itu turut dihadiri oleh, Pemilik 3 SPBU di Aceh Tengah, Kadis Perhubungan Jauhari, Kepala Satpol-PP WH Syahrial, Kasatintelkam Polres Aceh Tengah Syahria Putra, Kadis Kesbangpol Munawardi Ridha, Kadis BLHK-P Zikriadi, Ketua Organda Junaidi dan Pengusaha Dump Truck.

Komentar
Artikulli paraprakDiduga Terobos Plang Perlintasan Kereta, Pengemudi Betor dan Penumpang Tewas
Artikulli tjetërBKPRMI Kota Subulussalam Selenggarakan FASI