Categories: NEWS

Polisi Bebaskan Pelaku Penyebar Video Hoax di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya membebaskan Wahidin (27) warga Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala Kabupaten setempat yang merupakan pegawai kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD-SIM) terkait kasus penyebaran video hoax pembegalan ke media sosial (Medsos) Facebook yang membuat heboh masyarakat di daerah tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, pihaknya membebaskan Wahidin karena sudah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan khususnya warga Kabupaten Nagan Raya serta pengguna jalan yang melintasi kawasan Gunung Trans karena dengan video yang disebarkan itu telah membuat heboh masyarakat.

“Saat permohonan maaf tadi turut disaksikan oleh aparatur Gampong Ujong Fatihah serta Kabid Pelayanan RSUD-SIM dr.Bambang Alwi Kesuma,” ungkap AKP Machfud, Rabu (3/5/2023).

Machfud menyebutkan, pelaku juga mengaku salah dan melanggar UU ITE dengan menyebarkan video pembacokan berlumuran darah yang kejadiannya bukan di Kabupaten Nagan Raya.

“Oleh sebab itu, pelaku meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa serta akan lebih bijak dalam menggunakan medsos dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Dengan telah dilakukan permohonan maaf, kata Machfud, pihaknya telah memperbolehkan pulang pelaku penyebar video hoaks tersebut.

“Setelah permohonan maaf dilaksanakan, kita menyerahkan pelaku kepada Keuchik Gampong Ujong Fatihah untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa,” katanya.

“Alasan kita memperbolehkan Wahidin pulang karena dia (Wahidin) merupakan tulang punggung keluarganya. Selain merawat ibu kandungnya yang sedang sakit,, dia juga membantu membiayai adiknya yang sedang sekolah,” tambah Machfud.

Machfud berharap agar masyarakat khususnya Kabupaten Nagan Raya supaya memanfaat handphone dengan baik serta tidak menggunakan alat komunikasi itu yang dapat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarkat.

“Kita meminta kepada pengguna medsos, agar lebih bijak dalam mempublikasi sesuatu, guna tidak melanggar dengan undang undang dan aturan yang berlaku,” pungkas Machfud.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

2 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

2 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

2 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

2 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago