Dihadapan Kasatreskrim, AKP Machfud dan aparatur Gampong Ujong Patihah serta Kabid Pelayanan RSUD-SIM di Mapolres Nagan Raya saat pelaku meminta permohonan maaf. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya membebaskan Wahidin (27) warga Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala Kabupaten setempat yang merupakan pegawai kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD-SIM) terkait kasus penyebaran video hoax pembegalan ke media sosial (Medsos) Facebook yang membuat heboh masyarakat di daerah tersebut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, pihaknya membebaskan Wahidin karena sudah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan khususnya warga Kabupaten Nagan Raya serta pengguna jalan yang melintasi kawasan Gunung Trans karena dengan video yang disebarkan itu telah membuat heboh masyarakat.
“Saat permohonan maaf tadi turut disaksikan oleh aparatur Gampong Ujong Fatihah serta Kabid Pelayanan RSUD-SIM dr.Bambang Alwi Kesuma,” ungkap AKP Machfud, Rabu (3/5/2023).
Machfud menyebutkan, pelaku juga mengaku salah dan melanggar UU ITE dengan menyebarkan video pembacokan berlumuran darah yang kejadiannya bukan di Kabupaten Nagan Raya.
“Oleh sebab itu, pelaku meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa serta akan lebih bijak dalam menggunakan medsos dimasa yang akan datang,” ujarnya.
Dengan telah dilakukan permohonan maaf, kata Machfud, pihaknya telah memperbolehkan pulang pelaku penyebar video hoaks tersebut.
“Setelah permohonan maaf dilaksanakan, kita menyerahkan pelaku kepada Keuchik Gampong Ujong Fatihah untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa,” katanya.
“Alasan kita memperbolehkan Wahidin pulang karena dia (Wahidin) merupakan tulang punggung keluarganya. Selain merawat ibu kandungnya yang sedang sakit,, dia juga membantu membiayai adiknya yang sedang sekolah,” tambah Machfud.
Machfud berharap agar masyarakat khususnya Kabupaten Nagan Raya supaya memanfaat handphone dengan baik serta tidak menggunakan alat komunikasi itu yang dapat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarkat.
“Kita meminta kepada pengguna medsos, agar lebih bijak dalam mempublikasi sesuatu, guna tidak melanggar dengan undang undang dan aturan yang berlaku,” pungkas Machfud.
Analisaaceh, Lhokseumawe | Momentum Hari Kartini diperingati melalui kegiatan edukasi bertajuk Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya yang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan,…
Analisaaceh.com, Sabang | Peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 di lingkungan Dinas Komunikasi dan…
Analisaaceh.com, Bireuen | Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menyosialisasikan pencegahan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),…
Komentar