SH (37), Palaku Pengedar Sabu di Lhoksukon
Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dibekuk pihak Kepolisian di Gampong Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Senin (14/10/2019).
Pelaku yakni SH (37) warga Gampong Singgah Mata Kecamatan Baktya Barat, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkiyan Milyardi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas mengatakan, Sebelumnya pers opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku sering menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal memeriksa dan menggeledah rumah serta menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 15,90 g/bruto.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Ildani.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Komentar