SH (37), Palaku Pengedar Sabu di Lhoksukon
Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dibekuk pihak Kepolisian di Gampong Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Senin (14/10/2019).
Pelaku yakni SH (37) warga Gampong Singgah Mata Kecamatan Baktya Barat, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkiyan Milyardi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas mengatakan, Sebelumnya pers opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku sering menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal memeriksa dan menggeledah rumah serta menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 15,90 g/bruto.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Ildani.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar