Analisaaceh.com, Blangpidie | Kajari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Abdur Kadir, SH,MH mengatakan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya perlu diuji.
Menurutnya, pengujian tersebut lantaran sudah ada ditemukan kejanggalan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Aceh beberapa waktu lalu.
“Karena ini ada temuan yang harus kita uji,” kata Abdur Kadir pada acara pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja. Senin, (14/10/2019).
Baca juga: Pengusutan Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRK Abdya Lamban
Kata Kejari, kasus dugaan SPPD fiktif itu diharapkan menjadi edukasi (pendidikan) hukum bagi masyarakat Abdya. Pihaknya mengakui, kasus tersebut menarik perhatian warga.
“Siapapun nanti ini (ditetapkan) tentunya kita bekerja profesional karena semua kegiatan kita di pantau oleh masyarakat, makanya kita harus bekerja profesional,” tutur Kejari.
Diketahui, perjalanan Dinas anggota DPRK itu menyedot anggaran mencapai Rp 1,3 Miliar lebih tahun anggaran 2017.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh menyatakan bahwa Non Muslim bisa maju…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…
Komentar