SH (37), Palaku Pengedar Sabu di Lhoksukon
Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dibekuk pihak Kepolisian di Gampong Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Senin (14/10/2019).
Pelaku yakni SH (37) warga Gampong Singgah Mata Kecamatan Baktya Barat, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkiyan Milyardi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas mengatakan, Sebelumnya pers opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku sering menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal memeriksa dan menggeledah rumah serta menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 15,90 g/bruto.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Ildani.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar