Categories: Hukum

Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Kas Bank Syariah Mandiri

Lhokseumawe – Satuan Reskrim Polres Lhokseunawe akhirnya berhasil membongkar kasus pencurian uang di kantor kas Bank Syariah Mandiri (BSM) di Komplek PT. PAG, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe yang terjadi pada Rabu (26/6/2019).

Terduga pelaku berinisial AS (35) yang juga karyawan Bank BSM berhasil ditangkap di kawasan Kota Langsa, Minggu (30/6/2019) dini hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, S.Ik menyebutkan, pelaku AS adalah warga di Kecamatan Muara Dua dan merupakan salah seorang karyawan dari BSM yang sudah bekerja selama 10 tahun.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya kita menyimpulkan kalau pelaku pencurian mengerucut kepada tersangka AS. Hal ini terungkap setelah melihat fakta dan olah TKP kejadian serta keterangan sejumlah saksi. Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Langkat Sumatra Utara hingga akhirnya pelariannya terhenti dan berhasil ditangkap di kawasan Kota Langsa, dimana sebelumnya tersangka berkeinginan kembali ke Lhokseumawe,” Jelas AKP Indra kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (30/6/2019) di Mapolres Lhokseumawe.

Sambungnya, kronologis kejadian, Rabu 26 Juni 2019 sekira pkl. 13.30 Wib, saat itu teller sedang Isoma, tersangka datang ke kantor tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik temannya, lalu melakukan pencurian dengan membuka gembok pintu bank dan pintu kantor kas serta mengambil Castbox yang berisi uang tunai senilai 19 juta.

“Tersangka tampaknya sudah merencanakan hal tersebut, sebab dirinya membawa 3 buah kunci. Yakni 2 kunci gembok dan 1 kunci pintu kaca. Setelah berhasil membuka kedua gembok dan pintu kantor, AS langsung mengambil cashbox yang terletak di atas meja. Sementara saat itu kondisi kantor sedang kosong karena bertepatan dengan jam istirahat.”ungkapnya

Ia menambahkan, usai mengambil Castbox tersangka Selanjutnya menuju ke waduk Reklamasi Pusong Lhokseumawe guna memilah dan mengambil uang cash yang masih bagus yaitu uang kelipatan seratus ribu dan lima puluh ribu, sisanya yang ada di dalam Castbox tersebut dilemparkan ke waduk.

“Tersangka gelap mata melakukan pencurian dengan alasan untuk membayar hutang, atas perbuatannya tersangka diancam pidana dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.”pungkas AKP Indra T. Herlambang (hidayat)

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

3 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

3 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

7 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

7 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

12 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago