Analisaaceh.com, Redelong | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menggerebek arena perjudian sabung ayam di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Gampong Tunyang Kecamatan Timang Gajah Kabupaten setempat.
Para penjudi dan penonton bahkan berlarian saat petugas mendatangi lokasi pada Jumat (11/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Bustani mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada Jum’at malam akan adanya judi sabung ayam.
Baca Juga:Â Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bener Meriah, 29 Orang Ditangkap
“Untuk memastikan kebenarannya, kita cek info hingga kita sandingkan dengan beberapa informasi yang lain, sehingga kita bentuk tim untuk menuju ke TKP,” kata AKP Bustani saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Senin (14/3/2022).
Sesampai ke lokasi, sambung Kasat, petugas mendapati puluhan orang sedang melakukan praktik judi tersebut di dalam lingkungan salah satu sekolah.
Baca Juga:Â 18 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Razia di Bener Meriah
“Saat dilakukan penggerebekan dan melakukan pengejaran, ada yang melarikan diri dan juga ada yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Kasat, baru satu yang bisa dibuktikan terkait dengan jarimah maisir. Sementara yang 28 orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor sambil pihaknya mengumpulkan barang bukti lain terkait perkara tersebut.
“Satu orang dengan inisial FH (32) warga Gampong Tunyang, Kecamatan Timang Gajah sebagai penyedia tempat dilakukan penahanan karena telah menyediakan tempat,” sambungnya.
Baca Juga:Â Sedang Bungkus Sabu di Bengkel, Warga Bener Meriah Dibekuk Polisi
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni ayam, arena sabung ayam, sepeda motor dan mobil serta stop watch.
“Sebanyak 14 ekor ayam, 16 unit sepmor, tiga unit mobil dan satu unit stop watch,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa para pelaku yang terbukti melakukan judi sabung ayam akan disanksikan dengan hukuman yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 18 dan 19.
Baca Juga:Â Rekonstruksi Pembunuhan di RSUD Munyang Kute Bener Meriah, 20 Adegan Diperagakan Pelaku
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bener Meriah guna penyidikan lebih,” pungkasnya. (Ahlul)