Polisi Sita 12 Paket Sabu di Langsa, Satu Tersangka Ditangkap

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu berhasil disita oleh Polisi di Kota Langsa. Selain itu turut diamankan satu orang tersangka.

Tersanga berinisial MD (33) warga Gampong PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota ini ditangkap pada Rabu (15/9/2021) pukul 17.00 WIB di gampong setempat.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terlihat orang-orang yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika.

“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Res Narkoba Polres Langsa dan dilakukan penggerebekan di rumah tersebut,” ujar Kasat pada Kamis (16/9).

Dalam penggerebekan itu, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan berat keseluruhan 2,37 gram, empat plastik klip, 1 satu dompet warna kuning dan satu unit HP merk Realmi warna hitam.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakSesosok Mayat Ditemukan Mengapung di Sungai Banda Aceh
Artikulli tjetërWakil Bupati Aceh Barat, Banta Puteh Syam Meninggal Dunia