Categories: NEWSPIDIE

Polisi Tangkap 11 Pelaku Illegal Mining di Pidie, Dua Ekskavator Ikut Diamankan

Analisaaceh.com, Sigli | Satreskrim Polres Pidie yang dibackup personel Brimob Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal (illegal mining) di dua lokasi terpisah dalam Kabupaten Pidie.

Dalam pengungkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal, SE., SH., MH pada Rabu (2/2) tersebut, petugas melakukan penagkapan terhadap 11 orang yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal dan ikut mengamankan dua unit ekskavator.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mana telah ditemukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di hutan Pidie.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua lokasi penambangan emas yang diduga tanpa izin, yaitu di KM 24 dan KM 26 Jalan Geumpang – Meulaboh, tepatnya di Pinggiran Sungai Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Di dua lokasi tersebut, petugas menangkap 11 pelaku yang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal, yaitu AH (33), ZM (18), ZD (22), IS (31), NR (41), MY (33), ST (30), SP (31), RW (21), BH (33), dan SM (38).

Selain itu, kata Winardy, petugas juga ikut mengamnkan beberapa barang bukti di kedua lokasi tersebut berupa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi warna orange, dua buku catatan jam kerja alat berat, satu unit alat timbang emas, dan dua paket butiran emas yang sudah di masukkan dalam plastik bening.

Saat ini semua pelaku beserta alat bukti telah diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada para pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 89 Ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

14 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

15 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

15 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

21 jam ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

1 hari ago

Pencurian Sawit Marak di Abdya, Petani Babahrot Resah Setiap Hari Kehilangan TBS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

2 hari ago