Categories: NEWS

Polisi Tangkap Agen Togel di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aparat kepolisian terus menggencarkan pemberantasan praktik judi. Empat orang berhasil ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah warung kopi di kawasan pusat kota Banda Aceh pada Rabu (24/8/2022) sore.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan para pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti ikut disita.

“Empat pelaku diamankan berikut barang bukti uang tunai dan handphone milik mereka,” kata Kompol M Ryan, Kamis (25/8).

Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Togel di Langsa

Ryan menyebutkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi perihal adanya praktik judi togel secara online di salah satu warung kopi di Kecamatan Baiturrahman. Pelaku DJT (26), diketahui berperan sebagai koordinator judi atau perekap nomor judi online.

Selain itu, polisi juga menangkap BT (60), IS (58) dan SUL (58) sebagai pemain atau pembeli nomor togel pada DJT.

“Pelaku DJT terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online,” ucap Ryan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Togel dan Chip Domino di Pidie

Menurut Kompol Ryan, hasil pengecekan empat unit handphone pelaku pun memuat bukti peran pelaku dalam melakukan koordinasi kegiatan judi togel online.

“Keempat handphone milik pelaku di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi SMS (Short Message Service), serta rekapan bukti pemesanan dari para pembeli,” jeasnya.

Kompol Ryan mengatakan para peserta judi online nantinya akan mengirimkan nomor taruhan ke SMS pelaku. Para pemain judi online pun turut mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku DJT.

Tersangka mengakui mendapat keuntungan dari pengumpulan uang dari permainan judi togel sekitar 5 persen.

Baca Juga: Agen Chip Higgs Domino di Aceh Timur Diangkut Polisi

“Menurut pengakuannya, pembeli memasang nomor togel keluaran HK (Hongkong) SGP (Singapura) dan SDY (Sidney),” tutur Kompol Ryan.

Selain itu, pelaku mengaku bahwa kegiatan judi online tersebut dilakukan sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini.

“Adapun pasal yang di langggar yaitu Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bidan Desa: JKN Menjangkau Pelosok Negeri

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah terus berupaya meningkatkan kondisi…

9 jam ago

Yuni Puji Inovasi Digital BPJS Kesehatan

Analisaaceh.com, Langsa | Di era teknologi yang semakin maju, kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari semakin…

9 jam ago

Angka Stunting di Abdya Turun 7,3 Persen

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil…

18 jam ago

Empat Medali Emas Tuntas di Woodball PON XXI

ACEH BESAR – Empat medali emas telah berhasil diraih oleh tiga kontingen dalam cabang olahraga…

1 hari ago

Adu Taktik Derby Pulau Jawa di Final Sepak Bola PON 2024

Banda Aceh – Partai final sepak bola PON XXI tahun ini mempertemukan Jawa Barat vs…

2 hari ago

Syech Fadhil Jalani Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, M. Fadhil Rahmi atau Syech Fadhil,…

2 hari ago