Categories: NEWS

Polisi Tangkap Agen Togel di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aparat kepolisian terus menggencarkan pemberantasan praktik judi. Empat orang berhasil ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah warung kopi di kawasan pusat kota Banda Aceh pada Rabu (24/8/2022) sore.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan para pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti ikut disita.

“Empat pelaku diamankan berikut barang bukti uang tunai dan handphone milik mereka,” kata Kompol M Ryan, Kamis (25/8).

Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Togel di Langsa

Ryan menyebutkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi perihal adanya praktik judi togel secara online di salah satu warung kopi di Kecamatan Baiturrahman. Pelaku DJT (26), diketahui berperan sebagai koordinator judi atau perekap nomor judi online.

Selain itu, polisi juga menangkap BT (60), IS (58) dan SUL (58) sebagai pemain atau pembeli nomor togel pada DJT.

“Pelaku DJT terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online,” ucap Ryan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Togel dan Chip Domino di Pidie

Menurut Kompol Ryan, hasil pengecekan empat unit handphone pelaku pun memuat bukti peran pelaku dalam melakukan koordinasi kegiatan judi togel online.

“Keempat handphone milik pelaku di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi SMS (Short Message Service), serta rekapan bukti pemesanan dari para pembeli,” jeasnya.

Kompol Ryan mengatakan para peserta judi online nantinya akan mengirimkan nomor taruhan ke SMS pelaku. Para pemain judi online pun turut mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku DJT.

Tersangka mengakui mendapat keuntungan dari pengumpulan uang dari permainan judi togel sekitar 5 persen.

Baca Juga: Agen Chip Higgs Domino di Aceh Timur Diangkut Polisi

“Menurut pengakuannya, pembeli memasang nomor togel keluaran HK (Hongkong) SGP (Singapura) dan SDY (Sidney),” tutur Kompol Ryan.

Selain itu, pelaku mengaku bahwa kegiatan judi online tersebut dilakukan sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini.

“Adapun pasal yang di langggar yaitu Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

13 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

17 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

18 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

18 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

20 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

20 jam ago